Opsiberita.com – Kuasa hukum korban kasus dugaan pemalsuan tanda tangan yang menjerat Kepala Desa Simpang Bajole berinisial Z, yakni Ali Sumurung SH, mendesak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal untuk mengalihkan status penahanan terdakwa dari tahanan kota menjadi tahanan rumah tahanan negara (rutan).
Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya laporan dari masyarakat terkait perilaku terdakwa selama menjalani masa tahanan kota yang dinilai justru merugikan warga desa.
Ali menyebutkan, terdakwa diduga masih menyalahgunakan posisinya dengan melakukan praktik diskriminasi terhadap warga yang mendukung proses penegakan hukum dalam perkara yang tengah berjalan.
“Oknum kepala desa ini diduga mempraktikkan diskriminasi dalam pelayanan kepada warga. Salah satu contohnya, ada warga lansia yang sebelumnya menerima bantuan, kini tidak lagi mendapatkannya karena diketahui mendukung proses hukum ini,” ujar Ali Sumurung.
Menurutnya, pengalihan penahanan ke rutan menjadi langkah yang penting guna memberikan efek jera kepada terdakwa sekaligus menjamin rasa aman dan keadilan bagi masyarakat desa.
“Kami yakin majelis hakim memiliki nurani dan analisa hukum yang mendalam. Hal ini penting agar masyarakat semakin percaya pada kinerja Pengadilan Negeri Mandailing Natal sebagai benteng terakhir pencari keadilan,” tegasnya.
Ali juga mengungkapkan bahwa dalam persidangan yang digelar pada Rabu (4/3/2026), ia memperoleh informasi dari panitera pengganti bahwa terdakwa telah menyampaikan pernyataan pengakuan bersalah di hadapan majelis hakim.
“Artinya fakta hukumnya sudah mulai terlihat. Meskipun ada upaya meminta keringanan hukuman sebagaimana diatur dalam KUHAP, hal tersebut jangan sampai mengabaikan rasa keadilan masyarakat atau menurunkan kepercayaan publik terhadap pengadilan,” tambahnya.
Diketahui, Kepala Desa Simpang Bajole tersebut didakwa melakukan pemalsuan tanda tangan masyarakat dalam proses pencairan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) dalam kurun waktu 2019 hingga 2024.
Sementara itu, upaya konfirmasi telah dilakukan kepada Kepala Desa Simpang Bajole. Namun hingga berita ini diterbitkan, panggilan telepon maupun pesan melalui aplikasi WhatsApp yang dikirimkan belum mendapat tanggapan.(ob/afsir).
