Kaki Diamputasi Pasca Kecelakaan Saat Antar Paket JNT, Dimas Justru Dipecat: Ijazah dan BPKB Masih Ditahan


Opsiberita.com
-  Nasib malang menimpa Dimas Tri Setyo (37), seorang kurir jasa ekspedisi JNT yang bertugas di wilayah Pancurbatu. Pria beranak satu ini harus kehilangan kaki kirinya akibat kecelakaan saat mengantar paket pada September 2024 lalu. Tak hanya menderita cacat permanen, ia juga diberhentikan sepihak oleh perusahaan, sementara ijazah dan BPKB motornya masih ditahan hingga kini.

Kisah pilu itu diceritakan Dimas kepada wartawan, Rabu (2/7/2025). Warga Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia ini mengenang hari naas saat ia bertugas mengantar paket ke kawasan Pancurbatu. Di daerah Bintang Meriah, sepeda motor yang dikendarainya bertabrakan dengan sebuah truk, menyebabkan kaki kirinya digilas.

“Saya langsung dilarikan ke rumah sakit. Karena kondisi luka yang sangat parah dan dikhawatirkan infeksi menyebar, dokter memutuskan untuk amputasi hingga batas betis,” ungkap Dimas.

Biaya pengobatan selama perawatan di rumah sakit saat itu ditanggung oleh Jasa Raharja serta dibantu dana pribadi dari keluarga.

Pasca kejadian, Dimas dan keluarga menuntut pertanggungjawaban perusahaan karena kecelakaan terjadi saat ia sedang bertugas. Namun, tidak ada kompensasi ataupun bantuan dari perusahaan. "Saya hanya dijanjikan akan tetap dipekerjakan setelah sembuh," ujarnya.

Lebih menyakitkan, Dimas ternyata tidak lagi terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Ia menjelaskan, pada Agustus 2024, perusahaan memberitahukan adanya peralihan vendor dari PT SAB ke CV Wicaksana. Dengan rekomendasi dari perusahaan, Dimas lalu mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan miliknya. Hanya berselang seminggu setelah pencairan tersebut, ia mengalami kecelakaan.

“Saat dicek ke BPJS, saya sudah tidak terdaftar. Padahal gaji kami tetap dipotong tiap bulan. Mereka minta saya tanya ke perusahaan, karena soal kepesertaan itu wewenangnya perusahaan,” terang Dimas.

Dengan uang perdamaian sebesar Rp18 juta dari pihak truk yang menabraknya, Dimas membeli kaki palsu untuk menunjang aktivitasnya. Setelah kondisi tubuh mulai pulih, ia kembali bekerja. Awalnya hanya diminta mengisi absen kehadiran, lalu ditempatkan di bagian gudang.

“Kerja di gudang lebih berat. Harus mengangkat dan memuat barang. Tapi tetap saya kerjakan walau pakai kaki palsu,” ucapnya.

Namun, sekitar Juni 2025, atau sembilan bulan setelah kecelakaan, Dimas mendadak diberhentikan tanpa surat peringatan. “Tiba-tiba saya diberi tahu perusahaan tidak mempekerjakan saya lagi. Alasannya, saya dituduh menggelapkan paket,” ujarnya dengan sedih.

Dimas menegaskan, dirinya hanya ingin mendapatkan hak yang semestinya. “Kalau ada santunan dari perusahaan atau BPJS Ketenagakerjaan, bisa saya pakai untuk modal usaha. Sekarang saya sudah cacat, tidak mudah cari kerja lagi,” katanya.

Yang lebih menyakitkan, hingga kini, ijazah sekolah dan BPKB sepeda motornya yang dijadikan jaminan saat masuk kerja tahun 2022 masih ditahan oleh perusahaan. “Padahal itu sangat penting buat saya dan keluarga,” tutupnya.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak