Korban Perusakan Sebut Terdakwa Menyuruh Orang Bongkar Seng Miliknya


Opsiberita.com
- Sidang perusakan pagar seng dengan terdakwa dr. Paulus Yusnari Lian Saw Zung kembali digelar di Ruang Cakra 4, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Kamis (14/8/2025). 

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Marina Surbakti dan Friska Sianipar dari Kejati Sumut menghadirkan saksi korban Go Mei Siang dan juga saksi fakta Khadijah untuk memberikan keterangan di hadapan majelis hakim yang diketuai Philips. 

Dalam kesaksiannya, saksi korban Go Mei Siang mengatakan, dirinya membangun pagar seng setinggi 8 meter di tanahnya tepatnya di Jl. Amplas, Kel.  Sei Rengas Permata, Kec. Medan Area.

"Pada tahun 2019 saya bangun pagar seng dengan uang pribadi. Karena itu tanah saya," katanya di hadapan hakim. 

Diungkapkannya, selama proses pembangunan dirinya tidak pernah menerima keberatan atau komplain dari pihak terdakwa hingga peristiwa pembongkaran pada tahun 2023 terjadi. 

Ditegaskan saksi korban, pembongkaran pagar seng yang dibuatnya sudah dibongkar sebanyak tiga kali oleh terdakwa dalam kurung waktu satu minggu. 

"Pertama dibongkar, hari itu juga saya bangun lagi, kelang sehari atau dua hari dibongkar lagi, terus saya bangun lagi, kelang sehari dua hari dibongkar lagi. Makanya saya laporkan," katanya. 

Di hadapan majelis hakim, saksi korban juga menegaskan bahwa dirinya melihat terdakwa dr Paulus menyuruh orang untuk membongkar pagar sengnya. 

"Saya melihat dan mendengar pak hakim. Terdakwa bilang, bongkar-bongkar, kepada segerombolan orang. Saya gak bisa berbuat apa-apa, karena ramai mereka," katanya. 

Saksi korban juga mengungkapkan, sampai saat ini tidak ada itikad baik dari terdakwa untuk menyelesaikan permasalahan yang terjadi. 

"Saya juga tidak mau memaafkankan pak Hakim, karena perbuatannya sudah sangat meresahkan saya," tegasnya. 

Sementara saksi fakta membenarkan kalau dirinya menjual tanah tersebut kepada saksi korban pada tahun 2011 di hadapan notaris. 

Ia juga mengaku, melihat pembongkaran seng yang dilakukan terdakwa. Sebab, rumah saksi tepat berada di depan tanah tersebut. 

"Hajar terus, bongkar terus, gitu kata terdakwa. Saya melihat langsung. Ada sekitar 20 orang yang bongkar," tegasnya. 

Sementara di persidangan terlihat juga sejumlah korban yang mengaku rumahnya ikut dirobohkan. Bahkan ada juga yang mengaku pagar vihara juga ikut dirobohkan. Diantaranya Sulimin, Albert selaku kuasa pelapor dari Caroline dan Helen (biksuni) yang pagar tanah Vihara juga dirubuhkan (pengurus Vihara herman) dan lainnya.

Sulimin bahkan terkejut ketika rumahnya dibongkar. Saat itu, rumah yang dia tempati sejak puluhan lalu itu mendapat kabar bahwa rumahnya dibongkar. Atas peristiwa itu, dia pun telah melaporkan kejadian ini ke Polda Sumut dengan no LP/B/952/VIII/2023/SPKT/Polda Sumut tertanggal 10 Agustus 2023.

"Kita sudah membuat laporan ke polisi, namun belum ada perkembangan. Jadi kita harap laporan kita segera diproses dan terdakwa segera diadili juga," pungkasnya. Tampak juga hadir Marimon Nainggolan SH MH selaku kuasa hukum Go Mei Siang yang melihat langsung persidangan tersebut.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum mendakwa dr Paulus dengan Pasal 170 Jo Pasal 55 kesatu KUHP, terkait perusakan pagar seng milik saksi korban dengan alasan tanah tersebut miliknya.(ob/adm)


Waspada.id/ist

Terdakwa dugaan perusakan saat menjalani sidang beberapa waktu lalu di PN Medan.

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak