Sidang Kasus Penganiayaan di Madina
Opsiberita.com - Persidangan perkara penganiayaan dengan terdakwa Nazamuddin Siregar di Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) kembali digelar, Kamis (4/9/2025).
Dari keterangan saksi-saksi yang dihadirkan, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa, tidak satupun yang menyebutkan terdakwa melakukan atau turut serta dalam tindak pidana penganiayaan sebagaimana dakwaan JPU.
Hal ini ditegaskan Penasihat Hukum terdakwa, Pangiutan Tondi Lubis SH MH, usai sidang. Ia menyebut, sejak awal kasus ini terkesan dipaksakan sehingga mengarah pada fitnah dan kriminalisasi terhadap kliennya.
“Dari semua saksi yang sudah diperiksa, termasuk tiga saksi meringankan yang dihadirkan hari ini, tidak ada yang menyatakan klien kami melakukan penganiayaan,” ujar Tondi didampingi rekannya, Abdul Azis Nasution SH.
Adapun tiga saksi meringankan tersebut, yaitu Ahmad Nasution, Muhammad Ali, dan Ahmad Royhan Siregar, secara tegas menyatakan di hadapan majelis hakim tidak pernah melihat terdakwa melakukan penganiayaan terhadap korban bernama Herman.
Tondi juga menyoroti alat bukti berupa visum yang dijadikan dasar dakwaan. Menurutnya, visum hanya berupa fotografi, bukan pemeriksaan langsung terhadap kondisi fisik korban. “Ini sangat aneh dan janggal,” tambahnya.
Berdasarkan keterangan saksi, pada saat kejadian terdakwa justru sedang pulang dari Pasar Sihepeng sambil mendorong Art-Co berisi buah. Saat berada dekat Tempat Kejadian Perkara (TKP), korban diketahui berlari dan terjatuh akibat jalan berlubang, bukan karena dianiaya terdakwa.
Dalam persidangan, JPU sempat mencecar salah seorang saksi meringankan terkait alasannya membeli rokok ke Sihepeng 1 meski berdomisili di Sihepeng 3. Namun saksi menjelaskan, jarak kedua lokasi hanya dipisahkan sebuah parit kecil sehingga lebih dekat ketimbang ke jalan besar menuju Panyabungan.
Sidang akan kembali dilanjutkan dengan agenda berikutnya di PN Madina.(ob/afsir)