Kompol DK Dijatuhi Demosi 3 Tahun, Terbukti Langgar Etik Kasus Penganiayaan Rahmadi


Opsiberita.com
- Eks Kepala Unit I Subdit III Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumatera Utara, Kompol Dedi Kurnaiawan (DK), dijatuhi sanksi demosi selama tiga tahun setelah terbukti melakukan pelanggaran etik dalam perkara dugaan penganiayaan terhadap warga Tanjungbalai bernama Rahmadi.


Putusan itu dibacakan dalam sidang etik Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sumut, Rabu (29/10/2025). Sidang berlangsung tertutup dan menghadirkan sejumlah saksi internal kepolisian, di antaranya Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis.


Tim kuasa hukum Rahmadi, Suhandri Umar Tarigan dan Thomas Tarigan, turut hadir memantau jalannya sidang.


Informasi yang diperoleh menyebutkan, majelis etik menjatuhkan hukuman demosi jabatan terhadap Kompol DK.


Kabidpropam Polda Sumut, Kombes Julihan Muntaha, belum memberikan tanggapan resmi atas hasil sidang tersebut. Namun Kepala Subbidang Penmas Bidhumas Polda Sumut, AKBP Siti Rohani Tampubolon, membenarkan adanya sanksi itu.


“Iya, benar. Dia (Kompol DK) banding,” ujar Siti melalui pesan WhatsApp.


Kuasa Hukum Beberkan Dugaan Manipulasi Barang Bukti


Kuasa hukum Rahmadi mengaku dalam sidang mereka memaparkan secara rinci dugaan pelanggaran yang dilakukan Kompol DK, mulai dari penangkapan, penyitaan barang bukti, hingga hilangnya uang Rp11,2 juta dari rekening kliennya.


 “Hari ini kami hadir untuk memberikan keterangan atas laporan yang sudah kami ajukan ke Propam,” kata Umar.


Rahmadi dan dua tersangka lain, Andre Yusnijar serta Ardiansyah Saragih alias Lombek, memberikan kesaksian secara virtual dari Lapas Tanjungbalai.


Kedua saksi menyebut barang bukti sabu yang disita dari mereka awalnya seberat 70 gram, bukan 60 gram seperti tertulis dalam berkas perkara. Selisih 10 gram itu, menurut Umar, diduga dialihkan untuk menjerat Rahmadi.


 “Rahmadi juga menegaskan sabu-sabu itu tidak ditemukan di badannya, melainkan di mobil yang sebelumnya sudah dikuasai petugas,” ujarnya.


Selain dugaan manipulasi barang bukti, Umar menuturkan, penyidik juga menyita ponsel milik Rahmadi tanpa surat resmi dan tanpa hasil analisis digital forensik. Tak lama setelah penyitaan itu, uang Rp11,2 juta dari rekening Rahmadi berpindah ke rekening seorang perempuan berinisial Boru Purba.


Kasus dugaan transfer tersebut kini sedang diselidiki Ditreskrimum Polda Sumut.


Sidang etik sempat memanas ketika terjadi perdebatan antara Ipda Victor Topan Ginting dan penyidik N. Lubis soal tanda tangan berita acara penyerahan barang bukti. Adu argumen keduanya membuat majelis etik turun tangan menenangkan suasana.


Kuasa hukum Rahmadi berharap penegakan etik tidak berhenti pada sanksi administratif.

 “Kami ingin keadilan ditegakkan, bukan sekadar formalitas di atas kertas,” tegas Umar.


Ia menilai, perkara ini merupakan ujian bagi komitmen kepolisian dalam menegakkan keadilan dan profesionalitas di internalnya sendiri.


“Publik kini menanti, apakah penegakan etik di tubuh Polri benar-benar menjadi ruang koreksi yang berpihak pada kebenaran, bukan sekadar formalitas,” ujarnya.


Kasus ini bermula saat Rahmadi, warga Jalan SMU Negeri 3, Kelurahan Gading, Kecamatan Datuk Bandar, Tanjungbalai, ditangkap pada Senin malam, 3 Maret 2025. Dalam penangkapan yang dipimpin Kompol DK itu, Rahmadi diduga dianiaya sejumlah personel polisi.


Rekaman kamera pengawas (CCTV) yang menampilkan aksi kekerasan tersebut sempat viral di media sosial dan menuai kecaman publik.


Dari penangkapan itu, petugas tidak menemukan barang bukti sabu di tubuh Rahmadi, namun belakangan muncul barang bukti 10 gram sabu yang diklaim ditemukan di mobilnya.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak