Camat Hutabargot Berharap Hukuman terhadap Pelaku Kekerasan Seksual di Mondan Beri Efek Jera


Opsiberita.com -
 Camat Hutabargot, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), Setyaning Maryani, menyesalkan peristiwa kekerasan seksual yang diduga dilakukan tiga warga Desa Mondan terhadap seorang siswi SLTA, Kamis malam lalu (30/10).

Ia berharap aparat penegak hukum memberikan sanksi yang tegas dan adil kepada para pelaku agar menimbulkan efek jera, sehingga kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang.“

"Kita serahkan kepada pihak berwajib untuk menetapkan hukuman yang pantas bagi para pelaku sebagai efek jera, karena sudah ada korban yang kemungkinan besar akan mengalami trauma mendalam,” ujar Setyaning Maryani melalui pesan WhatsApp, Rabu sore (5/11/2025).

Setyaning juga menyampaikan bahwa pihaknya akan menginstruksikan desa-desa di wilayah Hutabargot agar lebih mengaktifkan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) melalui kegiatan siskamling dan ronda malam. Langkah ini, katanya, tidak hanya untuk mencegah tindak kekerasan, tetapi juga untuk menekan peredaran narkoba di lingkungan masyarakat.


Dua Tersangka Ditahan, Satu Buron

Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Arie Sopandi Paloh dalam konferensi pers, Selasa (4/11), menyebutkan dua pelaku yakni AA (32) dan AS (18) telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA) dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.

Kapolres juga memastikan pihaknya terus memburu seorang pelaku lainnya berinisial M, warga Desa Mondan, yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).“

"Kita akan terus kejar. Tim kami bekerja maksimal untuk memastikan keadilan bagi korban,” tegas Kapolres Arie Sopandi Paloh.

Kepala Desa Sidojadi, Zulfahri, menceritakan kronologi kejadian memilukan yang menimpa warganya, seorang siswi yang disebut Bunga (bukan nama sebenarnya).

Menurut Zulfahri, pada Kamis malam (30/10), korban awalnya berniat pergi mengaji, namun rencana itu batal setelah menerima pesan WhatsApp dari salah satu pelaku yang berjanji menjemputnya. Korban kemudian dibawa dengan sepeda motor menuju Desa Mondan dan diajak ke sebuah pondok di area perladangan warga. 

“Di lokasi itu ternyata sudah menunggu dua pelaku lainnya, AA dan M. Di situlah korban dicabuli secara bergantian oleh ketiganya,” ungkap Zulfahri, Senin siang (3/11/2025).

Setelah kejadian, korban diantar pulang sekitar pukul 23.00 WIB. Saat tiba di rumah, ayah korban yang sudah cemas mendapati anaknya dalam kondisi acak-acakan dan tanpa jilbab, sehingga langsung mencurigai telah terjadi sesuatu.

Keesokan harinya, ayah korban bersama warga berinisiatif memancing pelaku agar muncul. Upaya itu berhasil, salah satu pelaku, AS, kembali datang menjemput korban. Namun warga yang sudah menaruh amarah membuntuti dan akhirnya menghakimi pelaku hingga babak belur sebelum diserahkan ke Polres Madina.

Tak lama, informasi dari warga menyebutkan keberadaan pelaku lain, AA, yang juga sempat diamuk massa sebelum diamankan polisi. Sedangkan M hingga kini masih buron dan diduga bersembunyi di wilayah Desa Mondan.

Hingga berita ini dikirim ke redaksi, belum ada keterangan resmi lanjutan dari pihak Polres Madina terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut. (AFSIR)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak