Opsiberita.com - Warga empat desa di Kecamatan Batahan, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kecewa terhadap PT Palmaris Raya yang hingga kini belum menunaikan janji kebun plasma bagi masyarakat. Janji tersebut sebelumnya disampaikan sebagai bagian dari komitmen perusahaan kepada warga pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di wilayah itu.
Keempat desa yang terdampak antara lain Desa Pasar Batahan, Desa Kuala Batahan, Kelurahan Pasar Baru Batahan, dan Desa Sari Kenanga. Warga menyebut, sejak adanya kesepakatan dengan perusahaan 17 yang lalu plasma yang dijanjikan seluas 200 hektare tak kunjung terwujud.
Mewakili masyarakat Batahan, Rifnaldi Arjanggi menuturkan bahwa sebelumnya pihak Pemerintah Kabupaten Mandailing Natal telah memfasilitasi pertemuan antara perusahaan dengan warga dan perangkat desa di aula kantor Bupati Madina pada (12/8/2008) namun hasilnya sampai kini tahun 2025 tak jelas.
“Dulu PT Parmaris telah berjanji di hadapan pemerintah daerah dan masyarakat akan memberikan lahan plasma 200 Hektare untuk 3 Desa dan 1 Kelurahan di Batahan. Tapi sampai sekarang belum ada realisasi, padahal masyarakat sudah lama menunggu,” ujarnya, kepada Ketua DPRD Madina Erwin Efendi Lubis, diruang kerjanya, Senin (2/11/2025).
Warga menilai, ketidakpastian ini menjadi bentuk pengingkaran terhadap tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat sekitar. Mereka berharap DPRD Mandailing Natal dapat menjembatani dan menengahi persoalan yang sudah berlarut-larut itu.
Ketua DPRD Mandailing Natal, Erwin Efendi Lubis, menegaskan bahwa laporan masyarakat terkait janji kebun seluas 200 hektare yang belum direalisasikan oleh PT Palmaris Raya akan segera dibahas di tingkat DPRD.
“Laporan masyarakat terkait dengan janji kebun 200 hektare yang belum direalisasikan oleh PT Palmaris, hal ini akan kami bahas di DPRD,” ujar Erwin Efendi Lubis.
Ia menyebut, aspirasi masyarakat empat desa di Kecamatan Batahan tersebut akan menjadi perhatian serius DPRD. “Kami akan pelajari terlebih dahulu dokumen dan kronologinya, agar pembahasan nanti bisa menghasilkan solusi yang adil bagi masyarakat,” pungkasnya.
Ia menambahkan, DPRD akan memanggil pihak-pihak terkait untuk mencari solusi terbaik. Namun, Erwin mengingatkan agar penyelesaian persoalan tersebut tidak justru dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak berhak.
“Apabila nanti sudah ada solusi dan kesepakatan, jangan pula yang mendapat itu pemain—yang merasa dirinya pemain. Namun pada akhirnya, masyarakat yang jadi korban,” tegasnya.
Erwin berharap agar setiap kebijakan yang diambil nantinya benar-benar berpihak kepada masyarakat di empat desa di Kecamatan Batahan yang selama ini menagih janji kebun plasma dari perusahaan perkebunan tersebut. (ob/adm)
