Opsiberita.com - Pemerintahan Desa (Pemdes) Cinta Rakyat, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, membantah tegas tudingan adanya praktik korupsi dalam pengelolaan Dana Desa.
Kepala Desa (Kades) Cinta Rakyat, H. Adi Kustiono, S.KP, menegaskan seluruh kegiatan pembangunan di wilayahnya telah dilaksanakan sesuai aturan dan hasil musyawarah bersama masyarakat, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta perangkat desa.
“Seluruh kegiatan pembangunan di Desa Cinta Rakyat telah dilaksanakan sesuai aturan dan hasil musyawarah bersama masyarakat, BPD, serta perangkat desa,” ujar Adi Kustiono kepada wartawan, Senin (3/11/2025).
Adi Kustiono menyebut pihaknya juga telah mengeluarkan surat resmi bantahan Pemerintah Desa Cinta Rakyat Nomor: 400.144/246 tertanggal 23 Mei 2025, sebagai klarifikasi atas tuduhan yang disampaikan oleh seorang warga bernama Junaidi, yang tinggal di Jalan Sudirman, Dusun IV, Desa Cinta Rakyat.
Lebih lanjut, pihaknya menegaskan bahwa warga bernama Junaidi justru mendapatkan bantuan bedah rumah pada tahun 2023, bukan menjadi korban penyimpangan anggaran sebagaimana yang sempat diberitakan.
“Bapak Junaidi itu warga kami. Beliau mengajukan permohonan bantuan bedah rumah dan sudah direalisasikan. Bantuan tersebut berasal dari program Pemerintah Kabupaten Deli Serdang melalui Kecamatan Percut Sei Tuan, dan sebagian bahan bangunan juga saya bantu secara pribadi,” ungkapnya.
Menurut Adi, bantuan bedah rumah tersebut merupakan bentuk kepedulian pemerintah desa terhadap kondisi sosial masyarakat agar warga dapat menempati rumah yang lebih layak huni.
Ia berharap masyarakat tidak mudah terpengaruh isu yang belum tentu benar dan terus mendukung pembangunan yang tengah berjalan di Desa Cinta Rakyat.
“Fokus kami adalah membangun Desa Cinta Rakyat agar lebih maju dan sejahtera. Semua pihak boleh mengawasi, asalkan dengan data dan fakta,” tegasnya.
Adi Kustiono juga menegaskan bahwa seluruh kegiatan pembangunan di Desa Cinta Rakyat dilakukan secara transparan, akuntabel, dan terbuka untuk publik, termasuk melalui sistem informasi desa online sebagaimana diatur dalam Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
“Tujuan aturan itu adalah mewujudkan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, dan akuntabel serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik. Semua pembangunan kami laksanakan berdasarkan hasil musyawarah dan sesuai RKPDes serta APBDes,” jelasnya.
Dalam surat resmi tersebut, Pemdes Cinta Rakyat juga merinci empat kegiatan pembangunan yang menjadi sorotan publik, antara lain, yakni pembangunan logo digital desa (running text) di gapura Desa Cinta Rakyat telah selesai dan dalam kondisi baik.
Kemudian, pembangunan pagar lapangan sepak bola, hasil aspirasi masyarakat yang telah melalui musyawarah bersama dan tertuang dalam Perdes APBDes 2024 serta RKPDes 2024.
Pembangunan drainase di Jalan Siliwangi Dusun III dan Jalan Karya APDN Dusun IV, tercantum dalam RKPDes 2023 dengan perencanaan teknis oleh konsultan sesuai RAB yang disetujui.(ob/adm)
Terakhir, pembangunan sistem pembuangan air limbah (SPAL) di Gg. Laksana Dusun III dan Jalan Siliwangi Dusun IV, dilaksanakan berdasarkan dokumen perencanaan desa tahun 2023 dan kini seluruh hasil pekerjaan dalam kondisi baik.
"Semua kegiatan pembangunan di Desa Cinta Rakyat dilaksanakan secara swakelola dengan melibatkan masyarakat setempat,” tegasnya.
