HGU ke HGB Lahan PTPN II Tanpa Penghapusbukuan, Ciputra dan DMKR Berpotensi Jadi Tersangka


Opsiberita.com
-  Praktisi hukum asal Sumatera Utara, Ridho Rejeki Pandiangan SH MH, menilai surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum terhadap mantan Direktur PTPN II, Irwan Perangin-angin, mengungkap persoalan mendasar dalam tata kelola aset negara.


Persoalan tersebut, menurut Ridho, terletak pada belum ditempuhnya mekanisme penghapusbukuan lahan kepada Menteri Keuangan sebelum dilakukan penyertaan modal (inbreng).


Tanggapan itu disampaikan Ridho saat mengomentari dakwaan terhadap para terdakwa yang saat ini disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan.


Dalam surat dakwaan disebutkan, lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) PTPN II seluas sekitar 2.478,9 hektare diinbrengkan secara bertahap sejak Desember 2020 hingga Juni 2023 kepada PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) dengan nilai aset sekitar Rp625.077.500.000.


Lahan tersebut kemudian berubah status menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT NDP dan dimanfaatkan untuk proyek kawasan residensial oleh PT Deli Megapolitan Kawasan Residensial (DMKR), anak usaha dari Ciputra Group.


Menurut Ridho, inti persoalan hukum dalam perkara ini adalah belum adanya permohonan dan persetujuan penghapusbukuan dari Menteri Keuangan sebelum lahan tersebut dijadikan penyertaan modal.


“Selama belum dihapusbukukan dan belum ada persetujuan Menteri Keuangan, secara hukum lahan itu masih tercatat sebagai kekayaan negara yang dipisahkan pada BUMN. Artinya, belum sah dialihkan atau digunakan pihak lain,” ujar Ridho, Rabu (25/2).


Ia menjelaskan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN serta Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, kekayaan BUMN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan dan pengelolaannya wajib dilakukan secara tertib dan akuntabel.


Ridho menegaskan, penghapusbukuan merupakan tahapan fundamental sebelum suatu aset dikeluarkan dari neraca perusahaan negara dan dipindahtangankan. Permohonan tersebut wajib diajukan oleh PTPN selaku pemilik aset kepada Menteri Keuangan.


“Kalau tahapan penghapusbukuan belum ditempuh tetapi aset sudah diinbrengkan dan bahkan berubah status menjadi HGB atas nama entitas lain, maka itu berpotensi cacat prosedur dan melawan hukum,” tegasnya.


Dalam dakwaan, jaksa menyebut akibat perbuatan tersebut negara diduga mengalami kerugian keuangan sebesar Rp263.435.080.000 berdasarkan hasil audit investigatif.

Ridho menilai, kerugian negara itu tidak terlepas dari fakta bahwa aset yang masih tercatat sebagai milik negara telah dimanfaatkan untuk kepentingan komersial pihak lain.


“Ketika negara belum secara sah melepaskan asetnya melalui mekanisme penghapusbukuan, tetapi aset itu sudah dikelola dan menghasilkan keuntungan bagi entitas lain, maka negara kehilangan kontrol dan potensi manfaat ekonominya. Di situlah letak kerugian negara,” ujarnya.


Lebih lanjut, Ridho berpandangan bahwa secara logika hukum, pihak penerima manfaat akhir dari pengelolaan lahan tersebut juga patut dimintai pertanggungjawaban.


“Mestinya Ciputra dan DMKR juga ditetapkan sebagai tersangka karena sebagai penerima manfaat akhir dari kerja sama pengelolaan dan pengalihan lahan HGU menjadi HGB yang di atasnya berdiri perumahan,” katanya.


Ia menjelaskan, perubahan status tanah dari HGU menjadi HGB, dan selanjutnya menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) atas nama konsumen yang membeli rumah di kawasan CitraLand, pada akhirnya menghilangkan kepemilikan negara atas lahan tersebut.


Padahal, sebagaimana didalilkan dalam dakwaan, belum ada penghapusbukuan atas tanah yang telah diinbrengkan dari PTPN kepada NDP.


Sebagai pembanding, Ridho menyoroti kasus pengembangan Perumahan Cemara Asri. Lahan HGU PTPN II seluas 174 hektare yang merupakan HGU Nomor 110 di Sampali, Percut Sei Tuan, dihapus dari daftar aset setelah PT Anugerah Sawindo membayar Rp38,5 miliar kepada negara pada 2004.


Setelah pembayaran dilakukan dan aset dihapuskan secara resmi, pengembangan perumahan dapat dilakukan.


Adapun dalam proyek CitraLand, menurut Ridho, skemanya berbeda. HGU PTPN diubah menjadi HGB yang diajukan oleh PT NDP, yang secara hukum bukan pemegang HGU melainkan penerima inbreng.


“Seharusnya dilakukan seperti Cemara Asri, ditebus terlebih dahulu dan disetor ke negara,” ujarnya.


Ridho juga mempertanyakan alasan dipilihnya skema kerja sama operasi (KSO) antara PTPN melalui NDP dengan pihak pengembang.


“Apakah karena tidak mau mengeluarkan uang di depan seperti pada Cemara Asri? Sehingga dibuatlah skema KSO dengan pengembang hanya mengeluarkan modal terbatas untuk pembersihan lahan sebagaimana isi dakwaan terhadap para terdakwa?” katanya.


Ia juga menyinggung kemungkinan adanya motif agar pejabat PTPN tetap melekat dalam proyek hingga puluhan tahun ke depan.


“Dalam Cemara Asri, lahan dibayar putus dan disetor ke negara. Dalam proyek CitraLand, pejabat PTPN dan anak usahanya berpotensi terus mendapat keuntungan meski pada akhirnya PTPN kehilangan aset tanahnya. Ini yang perlu diuji di persidangan,” tegasnya.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak