Opsiberita.com - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Menara Keadilan Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menyambut positif rencana pencairan dana bencana sebesar Rp1,3 triliun dari pemerintah pusat untuk masyarakat terdampak.
Direktur LBH Menara Keadilan, Solahuddin Hasibuan SH.I, MH, menegaskan pihaknya siap melakukan pengawasan, pengawalan, hingga pendampingan hukum bagi warga penerima bantuan tersebut.
“Kita menyambut baik kabar ini. Namun kita juga siap melakukan pengawasan, pengawalan bahkan pendampingan secara hukum terhadap warga masyarakat Madina terdampak bencana yang akan menerima dana tersebut,” ujar Solahuddin, Rabu (25/2/2026).
Menurutnya, nilai Rp1,3 triliun merupakan angka yang sangat besar sehingga perlu pengawalan ekstra agar penyalurannya tepat sasaran. Ia menilai persoalan dana dalam jumlah fantastis kerap menimbulkan potensi penyimpangan apabila tidak diawasi secara ketat.
“Iya, namanya uang, banyak mata dan tangannya, bisa berpindah-pindah secara ilegal,” kelakarnya.
Meski demikian, Solahuddin menegaskan bahwa sikap pengawasan yang diambil LBH bukan bentuk prasangka buruk terhadap penyelenggara. Ia menyebut langkah tersebut semata-mata untuk memastikan warga korban bencana tidak kembali menjadi korban ketidakadilan dalam proses pencairan bantuan.
“Kita ingin memastikan hak warga sampai ke tangan mereka dengan sehat, selamat, walafiat, tidak tercecer ke mana-mana di tangan orang yang ingin mengambil kesempatan,” tegasnya.
Advokat yang juga dikenal sebagai penggugat PT SMGP dan Bupati Madina itu mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan “melek” terhadap segala kemungkinan penyimpangan saat proses pencairan dana berlangsung.
Ia turut mengingatkan para pengambil kebijakan agar tidak bermain-main dengan dana bencana, karena ancaman hukuman terhadap penyalahgunaan dana kebencanaan dapat dikenakan dua kali lipat dari hukuman biasa sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sebagai bentuk komitmen pengawalan, LBH Menara Keadilan membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang menemukan kejanggalan atau perlakuan tidak wajar dalam proses penyaluran bantuan.
“Jadi siapa pun dapat menghubungi kita di nomor ini: 0812 6606 5489,” imbuh Solahuddin.
Sementara itu, informasi terkait pencairan dana dari pemerintah pusat untuk warga terdampak bencana disampaikan Kepala BPBD Madina, Mukhsin Nasution.
Bantuan tersebut mencakup perbaikan dan relokasi 666 rumah, dengan rincian sebagai berikut:
-Bantuan BNPB untuk 202 rumah:
Rehabilitasi rumah rusak: 187 unit
Relokasi mandiri: 15 unit
-Bantuan Relokasi Terpusat dari Kementerian PKP untuk 464 rumah, tersebar di tiga kecamatan dan enam desa yakni,
Desa Muara Batang Angkola, Kecamatan Siabu
Desa Hutarimbaru, Kecamatan Muara Batanggadis Desa Ranto Panjang, Kecamatan Muara Batanggadis Desa Lubuk Kapundung, Kecamatan Muara Batanggadis Desa Batahan III, Kecamatan Batahan Dusun Koto Puat, Desa Batu Sondat, Kecamatan Batahan.
Mukhsin menyampaikan bahwa dana tersebut direncanakan diterima dalam minggu ini dan selanjutnya akan langsung disalurkan ke rekening masing-masing warga penerima.
Dengan besarnya anggaran yang digelontorkan, publik kini menaruh harapan besar agar proses distribusi berjalan transparan, akuntabel, dan benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan.(ob/adm)
