Jelang Sidang Prapid Kapolres Madina, Oknum Pengacara Klaim Tersangka Penabrak Sebagai Korban


Opsiberita.com
- Dinamika menjelang sidang praperadilan (Prapid) terhadap Kapolres Mandailing Natal (Madina) kian memanas. Perkara ini terkait dugaan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka kecelakaan lalu lintas berinisial SH yang menyebabkan meninggalnya Khoiriah Harahap, ibu dari Azizul Hakim Siregar.


Permohonan prapid diajukan oleh anak korban, Azizul Hakim Siregar, ke Pengadilan Negeri Madina dan sidang perdana dijadwalkan pada 31 Maret 2026.


Azizul mengatakan, tersangka SH adalah bidan di Puskesmas Siabu dan saat ini masih bekerja seperti biasa karena penyidik tidak melakukan penahanan.


Namun, menjelang sidang prapid, polemik baru muncul di media sosial. Seorang pengacara bernama R. Rangkuti menyatakan diri sebagai kuasa hukum tersangka dan menyebut kliennya sebagai “korban” karena mengalami patah tulang akibat peristiwa tersebut.


Pernyataan itu disampaikan melalui kolom komentar pada unggahan video di akun TikTok JOBAR BERDIKARI, milik mantan jaksa Tapanuli Selatan, Jovi Andrea Bachtiar.


"Dalam komentarnya Bapak R Rangkuti pada unggahan video di akun Tiktok JOBAR BERDIKARI yang dimiliki oleh mantan jaksa Tapsel yaitu Jovi Andrea Bachtiar SH, mengatakan bahwa dirinya saat ini menjadi kuasa hukum tersangka, di mana menurut kuasa hukum atau pengacara ini tersangka atau kliennya adalah korban dalam kasus tersebut karena mengalami patah tulang," ucap anak korban Azizul Hakim Siregar.


Padahal menurutnya, jelas dan tidak terbantahkan dilihat dari rekaman CCTV tersangka SH lah yang menabrak korban almarhumah Khoiriah Harahap dengan masuk ke jalur pengguna jalan lain.


Terkait hal ini, Azizul Hakim Siregar selaku pemohon merasa aneh atas sikap pengacara tersebut yang terkesan membiaskan fakta atau kejadian perkara.


"Sah-sah saja melakukan pembelaan, tapi pakai hati nurani, klien bapak sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh penyidik. Tinggal yang kami tuntut adalah agar tersangka dilakukan penahanan karena ancaman hukumannya di atas 5 tahun yang artinya memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan," ucap Azizul.


Azizul kembali mengingatkan bahwa sidang perdana permohonan prapid terhadap Kapolres Madina akan digelar di Pengadilan Negeri Madina.


"Iya benar permohonan prapid kita terhadap Kapolres, Cs telah resmi kita daftarkan ke Pengadilan Negeri Mandailing Natal dan sidang perdana akan digelar pada 31 Maret 2026", ucapnya.


Dalam nota prapidnya, Azizul selaku pemohon meminta antara lain, agar majelis hakim PN Madina yang akan menyidangkan agar mengabulkan permohonan tersebut.


Kemudian, menyatakan termohon telah melakukan penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah berupa tidak melakukan penahanan terhadap tersangka SH


Memerintahkan termohon segera melakukan penahanan terhadap tersangka SH. Memerintahkan turut termohon I dan turut termohon II melakukan pengawasan secara optimal terhadap termohon agar melakukan penahanan terhadap tersangka SH. 


Adapun pengajuan permohonan prapid ini diajukan berdasarkan alasan-alasan diantarnya berdasarkan Pasal 1 angka 15 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) menyatakan, “Praperadilan adalah kewenangan pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus keberatan yang diajukan tersangka atau keluarga tersangka, korban atau keluarga korban, pelapor, atau advokat atau pemberi bantuan hukum yang diberi kuasa untuk mewakili kepentingan hukum tersangka atau korban, atas tindakan Penyidik dalam melakukan Penyidikan atau tindakan Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan menurut cara yang diatur dalam Undang-Undang ini.” 


Lebih lanjut, Pasal 158 huruf e KUHAP menyebutkan salah satu objek permohonan praperadilan adalah penundaan terhadap penanganan perkara tanpa alasan yang sah. Bahwa penanganan perkara tindak pidana sebagaimana diatur dalam KUHAP terdapat upaya paksa yang mana salah satunya adalah penahanan terhadap tersangka. 


Namun, penyidik pada Polres Madina tidak berkenan melakukan penahanan terhadap tersangka SH binti Tolha Tanjung SPDP Nomor B/01/I/2026 tanggal 07 Januari 2026 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap.TSK/05/II/RES MADINA/2026/LL). 


Padahal perbuatan tersangka SH  tersebut melanggar Pasal 310 ayat (4) Undang-undang nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) dengan ancaman maksimal 6  tahun yang memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan. 


Ia menilai, tersangka seharusnya ditahan karena, telah memenuhi syarat objektif penahanan kecelakaan yang terjadi pada 29 Oktober 2025 di Jalan lintas Panyabungan–Padangsidimpuan, tepatnya di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal.


Tak hanya itu, pemohon juga menyoroti tidak optimalnya pengawasan terhadap penyidik, serta mempertanyakan alasan tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka.

Menurutnya, kondisi kesehatan tersangka tidak dapat dijadikan alasan kuat untuk menghindari penahanan. 


"Pengawasan tersebut sangat penting agar termohon melakukan penahanan terhadap tersangka SH dan tidak menjadikan keadaan sakit yang sebenarnya tidak membuat tersangka harus dirawat inap sebagai alibi untuk tidak melakukan penahanan atau memberikan penangguhan penahanan atau menjadikan tersangka SH sebagai tahanan kota," ujarnya.


Selain itu, pemohon membandingkan dengan sejumlah kasus serupa di wilayah hukum Polres Padangsidimpuan, di mana tersangka kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan korban meninggal dunia tetap dilakukan penahanan.


Salah satu contohnya, perkara kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada tahun 2025, Polres Padangsidimpuan langsung melakukan penahanan masing-masing terhadap tersangka Ahmad Bangun Simanjuntak dan tersangka Bambang Sunardi.  


Tersangka Ahmad Bangun Simanjuntak melakukan kesengajaan mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan korban meninggal dunia pada Rabu 1 Januari 2025 sekira pukul 01.30 WIB di Jalan H.T Rizal Nurdin KM 4.5 Kelurahan Sihitang Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara Kota Padangsidimpuan.  


Sementara, tersangka Bambang Sunardi melakukan kesengajaan mengendarai kendaraan bermotor mengakibatkan korban meninggal dunia pada Minggu 19 Januari 2025 sekira pukul 14.15 WIB di Jalan Raja Inal Siregar Kelurahan Batunadua Jae Kecamatan Padangsidimpuan Batunadua Kota Padangsidimpuan.


"Sekalipun keluarga korban berkenan memaafkan tersangka Ahmad Bangun Simanjuntak dan tersangka Bambang Sunardi tetapi penyidik pada Polres Padangsidimpuan tetap saja melakukan penahanan terhadap para tersangka," tutupnya. (ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak