Opsiberita.com – Permohonan praperadilan (prapid) yang diajukan keluarga korban kecelakaan lalu lintas (lakalantas) di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ditolak oleh Pengadilan Negeri (PN) Madina, Kamis (9/4/2026).
Putusan tersebut dibacakan oleh hakim tunggal, Iwan Lamganda, dalam sidang yang digelar di ruang sidang Sari PN Madina.
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan, “Mengadili, menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya.”
Dalam pertimbangan hukum, hakim menilai permohonan pemohon tidak berdasar secara hukum. Salah satu poin utama adalah bahwa hakim praperadilan tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.
Selain itu, hakim juga menyatakan tidak berwenang memerintahkan turut tergugat I, yakni Dirlantas Polda Sumut, dan turut tergugat II, Kabid Propam Polda Sumut, untuk melakukan pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.
Namun demikian, terhadap turut tergugat III, yakni Kejaksaan Negeri Madina, hakim menolak eksepsi Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menyatakan bahwa pengadilan tidak berwenang mengadili permohonan praperadilan tersebut.
Hakim dalam pertimbangannya juga menyinggung bahwa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, kewenangan hakim dalam praperadilan tidak hanya terbatas pada pokok perkara tertentu, melainkan mencakup aspek yang lebih luas, termasuk soal penahanan. Meski demikian, pelaksanaan penahanan tetap menjadi kewenangan penyidik.
Lebih lanjut, hakim menilai bahwa tidak dilakukannya penahanan terhadap tersangka tidak menghentikan proses hukum. Perkara tersebut disebut tetap berjalan dan bahkan telah dilimpahkan ke penuntut umum, sambil menunggu proses tahap dua.
Dalam persidangan, hakim juga menolak barang bukti berupa rekaman video pengakuan dari pihak termohon, dalam hal ini Kasatlantas Polres Madina, yang menyebutkan bahwa tersangka memiliki hubungan keluarga dengan seorang perwira polisi. Hakim beralasan, keaslian video tersebut harus diuji terlebih dahulu melalui laboratorium forensik.
Permohonan praperadilan ini diajukan oleh Abdul Azizul Hakim Siregar, yang meminta agar hakim memerintahkan penyidik untuk melakukan penahanan terhadap tersangka berinisial SH.
Tersangka diketahui merupakan pengemudi yang menabrak ibu pemohon, Khairiah Harahap, pada 29 Oktober 2025 di depan Puskesmas Sihepeng. Insiden tersebut mengakibatkan korban meninggal dunia.
Usai persidangan, pihak keluarga menyatakan kekecewaannya terhadap putusan tersebut. Mereka menilai putusan hakim belum mencerminkan rasa keadilan.
“Kami sangat kecewa. Keadilan seharusnya tidak tebang pilih,” ujar salah satu perwakilan keluarga.
Keluarga juga menyoroti adanya perbedaan perlakuan dalam penanganan kasus serupa sebelumnya. Mereka membandingkan dengan kasus kecelakaan lalu lintas pada tahun 2025 di wilayah lain, di mana tersangka langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut keluarga, kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya ketidakkonsistenan dalam penegakan hukum.
Selain itu, mereka mengaku telah berulang kali merasa kecewa terhadap penanganan perkara oleh aparat penegak hukum di wilayah Mandailing Natal.
“Kami hanya ingin keadilan untuk korban,” pungkasnya.(ob/adm)
