Dirut PT Toba Surimi Diperiksa, JPU Bakal Panggil Bank Mandiri dalam Kasus Pemalsuan Cek Rp123,2 Miliar


Opsiberita.com
- Direktur Utama PT Toba Surimi Industries Tbk, Gindra Tardy, diperiksa sebagai saksi dalam sidang dugaan pemalsuan cek dan penggelapan dana perusahaan senilai Rp123,2 miliar di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (30/4/2026).



Sidang yang digelar di ruang Cakra VIII itu dipimpin majelis hakim diketuai Lifiana Tanjung dengan anggota Monita Sitorus dan Eli Yurita.


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Daniel Surya Partogi dari Kejari Belawan turut menghadirkan tiga saksi internal perusahaan, yakni Mulyanti (Finance), Lusiana (Kasir), dan Irsan (Direktur).


Dalam keterangannya, Gindra menegaskan terdakwa Tepi (41), mantan Asisten Manajer Finance, belum mengembalikan kerugian perusahaan.


"Belum ada memulangkan uang sepeser pun. Namun, ada ditemukan uang tunai sekitar Rp100 juta dan mata uang dolar di dalam laci, yang kini menjadi barang bukti,” ujarnya.


Ia juga mengungkap sekitar 1.600 karyawan terdampak akibat kasus tersebut.



JPU Daniel menyebut terdakwa memalsukan tanda tangan Direktur Utama pada 54 lembar bilyet cek untuk mencairkan dana perusahaan melalui Bank Mandiri Cabang Medan Balai Kota.


Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, seluruh tanda tangan pada cek tersebut dinyatakan tidak identik dengan tanda tangan asli.


Dana hasil pencairan kemudian diduga dialirkan ke sejumlah rekening perusahaan yang terafiliasi dengan aktivitas trading forex melalui aplikasi SXKQQLJ.


Akibat perbuatan tersebut, PT Toba Surimi Industries Tbk mengaku mengalami kerugian mencapai Rp123,2 miliar.


JPU Daniel menyatakan persidangan akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, termasuk memanggil pihak Bank Mandiri untuk mengklarifikasi proses pencairan cek dan mekanisme verifikasi yang dilakukan.


“Kami akan menghadirkan pihak Bank Mandiri sebagai saksi untuk menjelaskan alur pencairan dan prosedur yang berlaku,” ujar Daniel.


Selain itu, pihaknya juga membuka kemungkinan kembali akan menghadirkan pihak internal PT Toba Surimi Industries Tbk guna memperkuat pembuktian di persidangan.


"Sidang ditunda dua pekan, kita akan memanggil pihak dari Bank Mandiri untuk pemeriksaan dalam sidang lanjutan," kata JPU Daniel.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak