Opsiberita.com – Eks General Manager PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumatera Bagian Utara (Sumbagut), Agus Widya Santoso, masih harus menunggu vonis majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.
Agus didakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan layanan Internet Service Provider (ISP) di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.
Pembacaan putusan yang semula dijadwalkan pada Selasa (2/6/2026) ditunda hingga pekan depan karena putusan belum siap.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kinata mengatakan, penundaan dilakukan atas pertimbangan majelis hakim yang masih mempersiapkan putusan perkara tersebut.
"Seharusnya sidang putusan hari ini, namun majelis hakim menunda karena putusan belum siap," ujar Kinata usai persidangan di Pengadilan Tipikor Medan.
Menurutnya, majelis hakim yang diketuai Denny Syahputra menjadwalkan kembali sidang pembacaan putusan pada 8 Juni 2026.
Sebelumnya, JPU dari Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara menuntut Agus Widya Santoso dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU Gerry Fanny Bangun menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kedua penuntut umum.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (2) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," kata Gerry dalam persidangan sebelumnya.
Selain menuntut pidana penjara dan denda, jaksa juga meminta majelis hakim merampas uang titipan pengembalian kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232 yang telah disetorkan terdakwa ke rekening penampungan lainnya (RPL) Kejari Tapanuli Utara untuk negara.
Menurut jaksa, uang tersebut merupakan kompensasi atas kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat tindak pidana korupsi tersebut.
Dalam surat dakwaan disebutkan Agus Widya Santoso diduga terlibat dalam penyimpangan pengadaan layanan ISP melalui sistem e-Katalog pada Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara Tahun Anggaran 2020.
Terdakwa didakwa melakukan perbuatan tersebut bersama mantan Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara, Polmudi Sagala, serta Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Hanson Einstein Siregar.
Jaksa mengungkapkan, terdakwa memerintahkan pihak pemasaran PT Indonesia Comnets Plus SBU Regional Sumbagut untuk berkoordinasi dengan pejabat Dinas Kominfo Kabupaten Tapanuli Utara sebelum proses pemesanan dilakukan melalui e-Katalog.
Selain itu, penyedia jasa disebut memberikan layanan di luar surat pesanan dan menandatangani berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan yang menyatakan pekerjaan selesai 100 persen, meskipun penggunaan layanan pada 57 titik pemasangan tidak sesuai dengan pembayaran yang dilakukan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Sumatera Utara Nomor PE.04.03/LHP-666/PW02/5.2/2024 tertanggal 18 Desember 2024, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp457.759.232.(ob/adm)
