Opsiberita.com – Laporan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan sejumlah pelanggaran yang dilakukan PT Rendi Permata Raya disebut belum mendapat tindak lanjut dari DPRD Kabupaten Mandailing Natal (Madina), meski telah disampaikan sejak Februari 2026.
Pelapor mengaku kecewa karena hingga kini belum ada pembahasan maupun kejelasan mengenai laporan yang ditujukan kepada Komisi II DPRD Madina tersebut.
Dalam laporan bertanggal 23 Februari 2026 itu, pelapor mengadukan sejumlah dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan, di antaranya dugaan penyerobotan lahan tanpa persetujuan maupun ganti rugi, dugaan belum lengkapnya sejumlah perizinan usaha, dugaan pelanggaran terhadap kawasan lereng terjal dan sempadan sungai, serta dugaan tidak dipenuhinya kewajiban penyediaan plasma, tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL/CSR), serta bantuan sosial kepada masyarakat.
Pelapor mendasarkan laporannya pada sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain UUD 1945, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Menurut pelapor, DPRD Madina memiliki fungsi pengawasan sekaligus kewajiban menerima dan menindaklanjuti aspirasi maupun pengaduan masyarakat. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum memperoleh tindak lanjut.
Pelapor juga mengungkapkan, laporan yang pertama kali disampaikan melalui Sekretariat DPRD Madina sempat dinyatakan tidak ditemukan.
"Ketika saya menanyakan tindak lanjutnya, pihak sekretariat menyampaikan bahwa berkas laporan tersebut sudah tidak ditemukan. Padahal bukti tanda terima masih saya simpan," ujar pelapor.
Karena itu, pelapor kembali membuat laporan baru dan menyerahkannya langsung kepada Ketua DPRD Madina, Erwin Effendi Lubis, di kediamannya dengan melampirkan dokumen pendukung.
Saat menerima laporan tersebut, Erwin disebut menyampaikan akan merekomendasikan pengaduan itu kepada Komisi II DPRD Madina yang membidangi persoalan tersebut.
Dikonfirmasi kembali mengenai tindak lanjutnya, Ketua DPRD Madina Erwin Effendi Lubis membenarkan bahwa laporan tersebut telah diteruskan.
"Benar, sudah. Kira-kira lima minggu yang lalu," ujar Erwin singkat.
Sementara itu, upaya konfirmasi kepada Sekretaris Komisi II DPRD Madina, Ardiansyah Hasibuan, melalui pesan WhatsApp hingga berita ini ditulis belum mendapat tanggapan. Pesan yang dikirim diketahui telah terbaca, namun belum dibalas.
Belum adanya tindak lanjut atas laporan tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pelapor. Pelapor mengaku menerima informasi dari sejumlah warga mengenai dugaan adanya hubungan kerja sama tertentu antara oknum dengan pihak perusahaan. Namun, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat diverifikasi kebenarannya, sehingga memerlukan pembuktian lebih lanjut.
Pelapor berharap DPRD Madina segera memberikan penjelasan secara terbuka mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Apabila dalam waktu dekat belum ada tindak lanjut, pelapor berencana menempuh langkah administratif sesuai tata tertib DPRD, termasuk menyampaikan somasi kepada Ketua DPRD dan Badan Kehormatan DPRD Madina.
Hingga berita ini diterbitkan, Komisi II DPRD Madina maupun pihak PT Rendi Permata Raya belum memberikan keterangan resmi terkait substansi laporan pengaduan masyarakat tersebut.(m29)
