Opsiberita.com – Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba telah dinyatakan selesai 100 persen pada 23 Januari 2025, meski berdasarkan formulir pemeriksaan kelayakan masih terdapat 12 item pekerjaan yang belum terpasang.
Fakta tersebut disampaikan JPU Nurdiono didampingi Irma Hasibuan usai persidangan perkara dugaan korupsi proyek tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan, Rabu (29/7/2026).
"Di dalam formulir pemeriksaan kelayakan terdapat 12 item pekerjaan yang tidak dikerjakan, padahal seluruh item tersebut tercantum dalam kontrak," kata Nurdiono.
Menurutnya, sejumlah pekerjaan yang belum dilaksanakan antara lain pembangunan Kopi Tao, Resto Dainang, serta pemasangan lampu pemancar di kawasan Waterfront.
"Seluruh item pekerjaan yang tidak dikerjakan itu telah masuk dalam perhitungan kerugian negara yang didakwakan kepada Enda Simakasura Ketaren selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Edwyn Tresnanugraha selaku konsultan," ujarnya.
Nurdiono menambahkan, seluruh dokumen yang menunjukkan adanya pekerjaan yang tidak dilaksanakan telah diajukan sebagai alat bukti kepada majelis hakim.
Dalam persidangan, JPU menghadirkan dua saksi, yakni Usman selaku arsitek sekaligus konsultan lapangan dan Mursalin sebagai konsultan tenaga ahli.
Di hadapan majelis hakim, Usman menerangkan seluruh pekerjaan sesuai kontrak telah dilaksanakan. Ia mengaku sempat terjadi kerusakan tanaman lanskap akibat dirusak warga dan dimakan ternak, namun seluruh tanaman telah ditanam kembali setelah berkoordinasi dengan pelaksana proyek, KSO PT Hutama Karya–Bethesda Mandiri.
Sementara itu, Mursalin juga menyatakan pekerjaan telah selesai 100 persen dan telah diserahterimakan pada 23 Januari 2025.
Namun, keterangan kedua saksi dipertanyakan majelis hakim setelah JPU memperlihatkan formulir pemeriksaan kelayakan yang memuat temuan adanya 12 item pekerjaan yang belum dibangun.
Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang mempertanyakan kesesuaian keterangan saksi dengan dokumen tersebut.
"Tadi saudara mengatakan seluruh pekerjaan sudah selesai dan barang yang rusak sudah diganti. Tetapi dalam formulir pemeriksaan kelayakan justru ditemukan banyak item pekerjaan yang tidak dikerjakan. Jadi mana yang benar?" tanya hakim.
Majelis hakim juga mengingatkan para saksi agar memberikan keterangan sesuai fakta yang mereka ketahui.
Setelah mendapat pertanyaan dari majelis hakim, kedua saksi akhirnya mengakui tidak melihat secara langsung sejumlah pekerjaan yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan.
"Saya tidak melihat ada pembangunan untuk item yang tercantum dalam formulir pemeriksaan kelayakan itu," ujar Usman.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi lainnya. JPU menyatakan masih akan menghadirkan sekitar 25 saksi sebelum membacakan surat tuntutan terhadap kedua terdakwa.
Dalam surat dakwaan, JPU menyebut Enda Simakasura Ketaren bersama Edwyn Tresnanugraha diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele KSPN Danau Toba.
Enda didakwa menandatangani kontrak jasa konsultan manajemen konstruksi senilai sekitar Rp3,316 miliar dan kontrak pekerjaan konstruksi dengan KSO PT Hutama Karya–Bethesda Mandiri senilai sekitar Rp161,589 miliar.
Dalam pelaksanaannya, terdakwa diduga menyetujui pencairan uang muka sekitar Rp24,238 miliar, menandatangani tujuh addendum kontrak dan Contract Change Order (CCO) tanpa justifikasi teknis yang memadai, tidak mengendalikan keterlambatan proyek, serta tetap menandatangani berita acara serah terima pekerjaan (PHO) meski pekerjaan belum rampung.
Selain itu, terdakwa juga didakwa tidak mengenakan denda keterlambatan sekitar Rp6,264 miliar kepada penyedia jasa meskipun proyek mengalami keterlambatan selama 498 hari kalender.(ob/adm)
