Opsiberita.com - Dua terlapor berinisial RT dan Har didesak segera ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan pengoperasian jaringan internet Wifi tanpa izin di Desa Tanjung Mompang, Kecamatan Panyabungan Utara, Kabupaten Mandailing Natal (Madina).
Desakan tersebut disampaikan Rahmad Hidayat kepada wartawan, Senin (23/2/2026) siang di Panyabungan.
“Saya mendesak pihak Satreskrim Polres Madina agar segera menetapkan RT dan Har sebagai tersangka, sehingga ada kepastian hukum dalam kasus ini,” tegas Rahmad.
Rahmad yang merupakan Direktur Utama PT Azkyal sebelumnya telah melayangkan pengaduan masyarakat (dumas) sejak Oktober 2025 terkait dugaan pemasangan dan pengoperasian jaringan Wifi ilegal yang berlangsung hingga Februari 2026. Namun, menurutnya, hingga kini belum ada perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut oleh penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal.
Dua terlapor tersebut masing-masing diketahui mengelola jaringan Wifi dengan nama berbeda. RT disebut sebagai pemilik jaringan “Regarnet” yang kemudian berganti nama menjadi “Cheysanet”, dan hingga kini masih beroperasi. Sementara Har, pemilik jaringan “Atalanet”, disebut tidak lagi terpantau beraktivitas di wilayah tersebut.
Rahmad mengaku kecewa dengan lambannya proses penanganan kasus tersebut. Ia menilai perkara ini terkesan didiamkan, padahal seluruh dokumen dan alat bukti telah diserahkan kepada penyidik.
Menurutnya, sebagai penyelenggara Internet Service Provider (ISP) di Mandailing Natal, pihaknya telah mengantongi izin resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) serta terdaftar di Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII). Legalitas tersebut, kata dia, menjadi dasar kuat atau legal standing dalam melaporkan dugaan pelanggaran tersebut.
“Semua dokumen, surat, dan informasi terkait aktivitas dua teradu sudah kami serahkan ke penyidik. Bahkan penyidik juga sudah bertemu dengan APJII di Medan. Perkara ini seharusnya sudah terang benderang,” ujarnya.
Ia menambahkan, dari alat bukti yang telah disampaikan, tidak ada lagi alasan bagi penyidik untuk tidak menaikkan status perkara ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.
Rahmad juga mendesak agar kedua teradu dijerat dengan pasal berlapis, karena aktivitas tersebut diduga merugikan keuangan negara.
Ia menjelaskan, dirinya bersama sejumlah pihak telah dimintai keterangan oleh penyidik, termasuk kedua teradu yang juga telah dipanggil dan diperiksa. Pada 14 Januari 2026, ia menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang menyebutkan perkara telah melalui gelar perkara dan saat ini masih menunggu jawaban surat dari Kementerian Komunikasi dan Digital.
Sementara itu, Humas Polres Madina, AKP Megawati, saat dikonfirmasi menyampaikan bahwa penyidik Satreskrim Polres Madina masih menunggu balasan surat dari Kementerian Komunikasi dan Digital terkait perkara tersebut.(ob/afsir)
