Opsiberita.com - Sidang perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (20/2/2026).
Agenda persidangan adalah pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu.
Namun, perhatian publik tidak hanya tertuju pada isi tuntutan. Kehadiran Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo Danke Rajagukguk bersama jajaran pejabat struktural turut menjadi sorotan.
Danke Rajagukguk tampak hadir dan duduk di ruang sidang bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Reindhard Harve serta Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intelijen) Dona Martinus Sebayang.
Kehadiran lengkap unsur pimpinan tersebut dalam agenda pembacaan tuntutan dinilai tidak lazim dalam praktik persidangan perkara tindak pidana korupsi.
Dalam praktik persidangan tipikor, pejabat struktural kejaksaan jarang mengikuti langsung jalannya sidang, kecuali dalam perkara yang dianggap strategis atau menjadi perhatian khusus institusi.
Kehadiran Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk, Kasi Pidsus Reindhard Harve, dan Kasi Intelijen Dona Martinus Sebayang tersebut memicu tanda tanya di kalangan keluarga terdakwa dan pengunjung sidang.
Mereka menilai suasana persidangan kali ini berbeda dibandingkan dengan sidang-sidang sebelumnya.
“Baru kali ini kami melihat Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk hadir langsung bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Reindhard Harve dan Kepala Seksi Intelijen Dona Martinus Sebayang saat pembacaan tuntutan. Biasanya tidak seperti ini,” ujar salah seorang anggota keluarga terdakwa.
Sepanjang persidangan, Danke Rajagukgug, Reindhard Harve, dan Dona Martinus Sebayang tampak serius menyimak pembacaan tuntutan Jaksa Penuntut Umum. Hingga sidang ditutup, tidak ada pernyataan resmi dari Kepala Kejari Karo Danke Rajagukguk maupun jajaran terkait alasan kehadiran mereka.
Meski agenda utama tetap pada pembacaan tuntutan terhadap Amsal Christy Sitepu, kehadiran Danke Rajagukguk bersama Reindhard Harve dan Dona Martinus Sebayang memberi dimensi tersendiri dalam persidangan dan menimbulkan spekulasi mengenai signifikansi perkara ini di lingkungan penuntutan.
JPU Tuntut Amsal Sitepu 2 Tahun Penjara
Pada sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wira Arizona dalam surat tuntutan Nomor Pds-10/L.2.19/Ft.1/02/2026 menuntut Direktur CV Promiseland, Amsal Christy Sitepu, dengan pidana penjara 2 tahun dalam perkara dugaan korupsi pembuatan website dan video profil desa di Kabupaten Karo.
JPU menyatakan terdakwa tidak terbukti dalam dakwaan primair, namun dinilai bersalah dalam dakwaan subsidair berupa penyalahgunaan kewenangan yang merugikan negara.
Selain pidana penjara, terdakwa dituntut membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan serta uang pengganti Rp202.161.980. Jika tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan inkrah, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang atau diganti pidana 1 tahun penjara.
Kuasa hukum terdakwa, Willyam Raja D. Halawa, menyatakan keberatan karena tuntutan masih mendasarkan pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) inspektorat yang dinilai memiliki kekeliruan dalam fakta persidangan. Pihaknya akan menyampaikan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan Jumat, 27 Februari 2026. (ob/adm)
