Opsiberita.com - Warga Komplek Contempo Regency, di Jalan Brigjen Hamid, Medan, mendesak Satpol PP Kota Medan menghormati proses penyelesaian yang sedang berlangsung di Komisi 4 DPRD Kota Medan.
Hal ini disampaikan warga, setelah menerima surat pemberitahuan pembongkaran prasarana dan utilitas (PSU) kompleks, yang di dalamnya terdapat Rumah Datuk (rumah ibadah), Sabtu (25/7/2026).
Warga menilai, surat pemberitahuan pembongkaran tersebut diterbitkan di saat hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan rekomendasi Komisi 4 DPRD Kota Medan belum dikeluarkan. Warga menegaskan, tetap menolak pembongkaran.
Kuasa hukum warga Contempo Regency, Tuseno SH MH, mengaku terkejut atas terbitnya surat pemberitahuan pembongkaran dari Satpol PP Kota Medan.
"Kami terkejut mendapati surat dari Satpol PP. Surat ini merupakan pemberitahuan pembongkaran terkait tembok dan Rumah Datuk," ujar Tuseno.
Menurutnya, sebelum surat tersebut diterbitkan, warga telah mengirimkan surat kepada Komisi 4 DPRD Kota Medan untuk mempertanyakan tindak lanjut hasil RDP yang sebelumnya telah dilaksanakan, baik di ruang rapat DPRD maupun saat pemeriksaan lapangan di Komplek Contempo Regency.
"Kami sebelumnya telah mengirimkan surat kepada Komisi 4 DPRD Kota Medan yang mempertanyakan mengapa hasil rekomendasi RDP belum juga ke luar. Padahal RDP sudah dilaksanakan di DPRD dan pemeriksaan lapangan juga sudah dilakukan di lokasi ini," katanya.
Namun, di tengah belum keluarnya rekomendasi DPRD, Satpol PP justru menerbitkan surat pemberitahuan pembongkaran.
"Yang kami pertanyakan, mengapa Satpol PP mengeluarkan surat pembongkaran ketika rekomendasi DPRD belum ke luar. Kami merasa miris, bagaimana sekelas Satpol PP tidak menghormati kewenangan DPRD yang saat ini sedang menyelesaikan persoalan ini," ujarnya.
Tuseno meminta Satpol PP menghormati proses yang sedang berjalan di Komisi 4 DPRD Kota Medan. "Kami memohon agar Satpol PP menghormati DPRD. Persoalan ini masih berstatus status quo karena hasil RDP belum keluar," tegasnya.
Ia mengatakan, saat pemeriksaan lapangan yang dilakukan Komisi 4 DPRD Kota Medan beberapa waktu lalu, menurutnya ditemukan sejumlah persoalan administrasi dalam proses pengambilalihan prasarana, sarana dan utilitas (PSU).
"Pada saat pemeriksaan lapangan di sini ditemukan banyak permasalahan, termasuk maladministrasi sebagaimana yang disampaikan Ketua Komisi 4. Karena itu kami tetap berpedoman pada hasil pemeriksaan tersebut," katanya.
Menurut Tuseno, warga memilih menunggu rekomendasi resmi DPRD sebelum ada langkah lebih lanjut.
"Kami sabar menunggu hasil rekomendasi Komisi 4 dan memohon agar rekomendasi itu segera dikeluarkan. Kami juga meminta Satpol PP menghormati prosedur yang sedang ditempuh sehingga surat pembongkaran ini tidak ditindaklanjuti," ujarnya.
Ia menegaskan, warga masih berpegang pada pernyataan Ketua Komisi 4 DPRD Kota Medan yang sebelumnya meminta agar persoalan tersebut ditinjau kembali.
"Kami tetap berpedoman pada penyampaian Ketua Komisi 4 bahwa tembok ini tetap dipertahankan. Karena itu kami meminta setiap keputusan yang berkaitan dengan pembongkaran ditinjau ulang," katanya.
Tuseno juga menilai setiap keputusan yang tidak didasarkan pada peraturan daerah berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
"Keputusan apa pun yang tidak didasari perda merupakan pelanggaran hukum. Pada saat pemeriksaan lapangan Ketua Komisi 4 juga menyampaikan bahwa persoalan ini menunjukkan ada yang tidak baik-baik saja dalam prosesnya," ujarnya.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan kepada DPRD Kota Medan untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
"Kami memberikan waktu kepada Komisi 4 untuk menyelesaikan permasalahan ini. Kami berharap jangan sampai persoalan ini berkembang menjadi gugatan maupun laporan pidana. Karena itu kami meminta Kepala Satpol PP tidak menindaklanjuti surat pembongkaran tersebut," katanya.
Menanggapi informasi mengenai kemungkinan digelarnya RDP lanjutan, Tuseno menegaskan warga tidak menginginkan pembahasan diulang karena seluruh tahapan telah dilaksanakan.
"Kami menolak diadakan RDP lagi, karena permasalahan warga Contempo Regency sudah selesai dibahas. Semua pihak sudah hadir dalam RDP dan Komisi 4 juga sudah melakukan pemeriksaan lapangan di lokasi ini," ujarnya.
Menurutnya, fakta-fakta yang diperlukan telah diperoleh sehingga DPRD cukup mengeluarkan rekomendasi.
"Sudah terbukti berbagai maladministrasi. Karena itu kami memohon kepada Komisi 4 agar tidak lagi menggelar RDP lanjutan, tetapi segera mengeluarkan rekomendasi sesuai fakta-fakta yang ditemukan bersama saat pemeriksaan lapangan. Kami juga meminta agar tembok ini tetap tidak dibongkar," tegasnya.
Sementara itu, salah seorang perwakilan warga Contempo Regency, Ahuat, mengaku masyarakat merasa resah setelah menerima surat pemberitahuan pembongkaran dari Satpol PP Kota Medan.
"Kami warga merasa resah dengan adanya surat dari Satpol PP ini. Kami memohon agar surat rekomendasi dari Komisi 4 DPRD Kota Medan segera dikeluarkan dan tidak ada lagi RDP lanjutan," ujarnya.
Warga berharap rekomendasi DPRD segera diterbitkan agar polemik rencana pembongkaran rumah ibadah dan tembok kompleks memperoleh kepastian hukum serta memberikan rasa tenang bagi seluruh penghuni Contempo Regency.(ob/adm)
