PETI di Muara Batang Angkola Diduga Terorganisir, Kades dan BPD Disebut Terlibat, Satgas Diminta Bertindak Tegas


Opsiberita.com
-  Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Tombang Ampolu, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), kembali menjadi sorotan.

Kegiatan yang disebut melibatkan belasan alat berat jenis excavator tersebut diduga berlangsung secara terorganisir. Bahkan, muncul dugaan adanya pengutipan “bunga tanah” sebesar 5 persen dari hasil tambang kepada para penambang yang beroperasi di kawasan tersebut.

Atas dugaan tersebut, Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Madina diminta melakukan penindakan tegas serta mengusut pihak-pihak yang diduga terlibat.

Dugaan pengutipan itu disampaikan oleh salah seorang penambang yang mengaku pernah didatangi seseorang berinisial AR, yang disebut merupakan BKM masjid.

Menurut sumber tersebut, AR datang dan menyampaikan permintaan bagian “bunga tanah” sebesar 5 persen dari hasil tambang. Sumber juga menyebut permintaan tersebut dilakukan atas suruhan pihak Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Muara Batang Angkola.

“AR datang dan menyampaikan untuk meminta bagian bunga tanah sebesar 5 persen dari hasil tambang,” ujar sumber tersebut, belum lama ini.

Selain dugaan pengutipan, sumber juga menyebut adanya dugaan penempatan satu orang pengawas pada setiap alat berat yang beroperasi di kawasan Tombang Ampolu.

Menurut sumber, para pengawas tersebut disebut berasal dari Desa Muara Batang Angkola dan bertugas mengawasi aktivitas masing-masing alat berat.

Aktivitas PETI di kawasan tersebut diperkirakan melibatkan belasan unit excavator yang beroperasi di sejumlah titik. Namun, jumlah pasti alat berat yang beroperasi serta pihak yang bertanggung jawab terhadap kegiatan tersebut masih memerlukan verifikasi dan konfirmasi dari pihak terkait.

Sumber menyebutkan, dugaan pengutipan “bunga tanah” sebesar 5 persen tersebut telah berlangsung sekitar lima bulan. Namun, belum diketahui secara pasti berapa total uang yang telah terkumpul dari dugaan pengutipan tersebut.

Dugaan tersebut kemudian sempat memicu keberatan dari salah seorang penambang. Penambang tersebut disebut menghubungi Kepala Desa Muara Batang Angkola melalui sambungan telepon dan menyampaikan adanya permintaan bagian sebesar 5 persen dari hasil tambang.

Setelah mendapat informasi itu, Kepala Desa Muara Batang Angkola disebut menghubungi pihak BPD. Dalam percakapan tersebut, kepala desa diduga menyampaikan teguran dengan mengatakan, “Kalian salah sasaran itu.”

Setelah teguran tersebut, menurut sumber, pihak yang sebelumnya melakukan pengutipan tidak lagi datang meminta bagian kepada penambang tersebut.

Meski demikian, seluruh informasi mengenai dugaan pengutipan 5 persen, penempatan pengawas pada setiap alat berat, serta dugaan keterlibatan pihak desa masih memerlukan konfirmasi dan pembuktian lebih lanjut.

Kades Membantah

Kepala Desa Muara Batang Angkola, Wira, yang dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp awalnya belum memberikan jawaban.

Namun, beberapa waktu kemudian, Wira menghubungi wartawan melalui sambungan telepon, Senin (17/8).

Ia membantah adanya dugaan keterlibatan pihaknya dalam pengutipan “bunga tanah” maupun aktivitas sebagaimana yang dituduhkan.

“Maaf saya tadi lagi tidur. Soal konfirmasi abang itu, itu tidak benar sama sekali. Ada orang yang mengaku dari wilayah Siulangaling datang ke sini,” ujar Wira singkat melalui sambungan telepon.

Sementara itu, konfirmasi kepada pihak BPD Desa Muara Batang Angkola terkait dugaan permintaan 5 persen dari hasil tambang serta dugaan penempatan pengawas pada setiap alat berat masih diperlukan untuk memperoleh penjelasan dari pihak yang disebut dalam informasi tersebut.

Di sisi lain, aktivitas PETI di kawasan Tombang Ampolu menjadi perhatian serius karena pertambangan tanpa izin tidak hanya berkaitan dengan aspek hukum, tetapi juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan dan persoalan sosial di tengah masyarakat.

Satgas yang melibatkan unsur Forkopimda Madina diharapkan dapat melakukan verifikasi lapangan dan penindakan sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan adanya aktivitas pertambangan tanpa izin maupun praktik lain yang melanggar aturan.(afsir)


Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak