Opsiberita.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis bebas dua terdakwa perkara korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) Kab Mandailing Natal (Madina) Tahun Anggaran 2021.
Kedua terdakwa yakni mantan Kepala Bidang (Kabid) Perkebunan Dinas Pertanian Madina, Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan selaku Koordinator Monitoring Tim PSR.
Hakim menyatakan, keduanya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan penuntut umum. Memerintahkan supaya terdakwa segera dikeluarkan dari rumah tahanan negara," kata hakim ketua, Khamozaro Waruwu, dI sidang di ruang Cakra 9, Selasa (1/9/2026) malam.
Hakim juga memerintahkan JPU, untuk memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya.
Sebelumnya, JPU Kejari Madina menuntut Fauzan Lubis dan Muhammad Wildan masing-masing selama 2,5 tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Dalam tuntutannya, JPU menilai terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001, jo Pasal 20 huruf c UU No 1 Tahun 2023 tentang KUHP, jo UU No 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya, Asmudal Nasution, selaku Ketua Kelompok Tani, telah lebih dahulu menjalani sidang putusan. Majelis Hakim Tipikor Medan menyatakan Asmudal terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kedua JPU, Kamis (27/8) lalu.
Asmudal divonis 1 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 50 hari kurungan. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntutnya selama 2,5 tahun penjara denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Selain pidana pokok, JPU juga menuntut Asmudal membayar uang pengganti sebesar Rp488.206.500 subsider 1 tahun penjara.
Perkara ini berkaitan dengan program PSR dengan pagu anggaran Rp1,996 miliar untuk pengerjaan lahan seluas 66,83 hektare di Desa Tabuyung, Kec Muara Batang Gadis, Madina. Dalam perkara tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp488,4 juta.(ob/adm)
