Opsiberita.com - Mangkir dalam sidang perdana permohonan Praperadilan di Pengadilan Negeri ( PN),Kapolri ( termohon I) , Kapoldasu ( termohon II) , Kapolres (termohon III) Kasat Reskrim ( termohon IV) ,Kanit ( termohon V) serta Penyidik Polres Mandaling Natal ( Madina) yang merupakan termohon VI dinilai tidak taat hukum.
" Kami dari tim Penasihat hukum pemohon Solahuddin menilai ketidakhadiran pihak termohon, adalah bentuk ketidaktaatan terhadap proses hukum yang sedang bergulir di PN Madina saat ini", ucap Ketua tim Penasihat hukum Marwan Rangkuti SH didampingi 26 pengacara lainnya,di PN Madina, Jum'at (18/9/2026).
Marwan mengaku sangat prihatin dengan absennya para termohon I hingga VI di sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal PN Madina Ayu Mutia Firdaus SH, MH.
Menurutnya, tidak ada alasan para termohon tidak hadir dalam sidang permohonan praperadilan tersebut, sebab rentang waktu yang panjang sudah dapat dipastikan relass panggilan sidang sudah sampai ke tangan para termohon.
Apalagi, di dalam struktur institusi Polri tersedia bidang hukum ( Bidkum) sehingga tidak ada alasan pembenar bagi para termohon untuk mangkir dalam persidangan tersebut.
Dalam permohonan praperadilan yang tertuang dalam no register perkara : 5/pid.pra/2026/PN Mandailing Natal pemohon meminta agar hakim mengabulkan seluruh permohonan pemohon, membatalkan penetapan diri kliennya sebagai tersangka karena dinilai cacat hukum secara formil.
Kapasitas pemohon sebagai advokat menurut Marwan memiliki hak imunitas profesi dan bukan merupakan tindak pidana biasa.
Karena itu ia meminta agar hakim dalam putusannya meminta agar penyidik membatalkan penetapan tersangka pemohon serta menyatakan tidak sah secara hukum Surat perintah Dimulainya Penyidikan ( SPDP) yang dikeluarkan Satreskrim terkait dugaan penganiayaan seperti yang disangkakan.
Terpisah pemohon Solahuddin mengungkapkan,terkait permohonan praperadilan yang dilayangkannya ke PN Madina, tidak terlepas dari penetapan tersangka terhadap dirinya yang terkesan dipaksakan.
Ia menyebutkan, pada 25 Agustus lalu ia membuat laporan pengaduan ( LP) terkait dugaan kasus pembunuhan.
" Sepertinya pihak PTSP kurang berkenan kalau saya membuat LP tersebut dan meminta saya agar mengajukan Dumas saja", ucapnya.
Pemohon mengatakan, sejak pagi hingga dinihari dia berada di Polres Madina dan adu argumen tak terhindarkan. Sehingga pihak Reskrim menyebutkan kalau dirinya telah dinyatakan tersangka.
Namun katanya, ia tidak merasa melakukan tindak pidana, karena itu ia minta agar penyidik menunjukkan CCTV penganiayaan yang dilakukannya, akibatnya terjadi perdebatan sengit.
Merasa dirinya ditekan dengan status tersangka yang disebutkan, Solahuddin akhirnya mengajukan permohonan praperadilan ke PN Madina.( AFSIR)
