Tutup Pintu Damai, Ibu Korban Kekerasan Seksual di Siabu Minta Tersangka Dihukum Berat


Opsiberita.com 
– Keluarga korban dugaan tindak pidana kekerasan seksual di Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal (Madina), menegaskan tidak membuka ruang untuk upaya perdamaian atau mediasi dalam perkara yang menimpa anak mereka.

Ibu korban, RW, meminta aparat penegak hukum memproses perkara tersebut secara tegas dan menjatuhkan hukuman sesuai ketentuan perundang-undangan apabila terlapor terbukti bersalah.

"Kami selaku keluarga korban dari perbuatan keji dan biadab yang dilakukan oleh pelaku menyatakan menolak keras upaya perdamaian. Tidak ada kata damai. Hukum harus ditegakkan dan pelaku harus dihukum seberat-beratnya," ujar RW melalui sambungan telepon, Sabtu malam (5/9/2026).

Kasus tersebut mencuat setelah RW melaporkan seorang pria berinisial TP, yang disebut berusia 18 tahun, ke Polres Mandailing Natal pada 29 Agustus 2026.

Laporan tersebut diterima melalui Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan ditangani Pamapta II, Iptu Hesro Andro Surbakti.

Dalam laporan tersebut, RW menerangkan dugaan peristiwa yang dialami putrinya yang masih berusia 9 tahun. Berdasarkan keterangan dalam laporan, TP disebut pernah membawa anak tersebut ke dalam sebuah kamar.

TP disebut merupakan anak dari seorang tenaga pendidik berinisial KB yang mengajar di salah satu Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Kecamatan Siabu.

Informasi mengenai latar belakang keluarga terlapor tersebut disampaikan sebagai bagian dari keterangan yang diperoleh terkait perkara. Namun, latar belakang keluarga tidak berkaitan dengan penilaian terhadap proses hukum dan tidak dapat dijadikan dasar untuk menyimpulkan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Setelah mengetahui dugaan peristiwa yang dialami putrinya, RW kemudian melaporkannya kepada pihak kepolisian.

Selain membuat laporan ke Polres Mandailing Natal, RW yang merupakan orang tua tunggal juga menyampaikan pengaduan dan permohonan pendampingan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Melalui surat tertanggal 31 Agustus 2026, RW meminta perhatian, bantuan pendampingan, serta pengawalan terhadap penanganan perkara tersebut.

Dalam surat itu, RW menyampaikan lima harapan kepada KPAI.

Pertama, meminta perhatian terhadap perkara yang menimpa putrinya sebagai anak yang diduga menjadi korban kekerasan seksual.

Kedua, meminta bantuan pendampingan dan pengawalan terhadap proses penanganan perkara.

Ketiga, meminta agar hak-hak putrinya sebagai anak yang diduga menjadi korban dapat dipastikan memperoleh perlindungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, meminta agar putrinya mendapatkan pendampingan, perlindungan, pemulihan psikologis, serta penanganan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak.

Kelima, meminta KPAI turut mengawal proses penanganan perkara agar berjalan secara profesional, objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan.

Keluarga Mengaku Didatangi Ibu Terlapor

Perkembangan terbaru terjadi pada 4 September 2026. Menurut pengakuan RW, KB yang disebut sebagai ibu kandung TP mendatangi rumahnya.

Dalam pertemuan tersebut, RW mengaku KB memberikan uang sebesar Rp200.000 dengan alasan untuk membantu biaya pengobatan anak.

Namun, RW menegaskan bahwa sejak awal keluarga tidak membuka ruang untuk mediasi maupun perdamaian terkait perkara yang telah dilaporkan kepada kepolisian.

Menurut RW, kedatangan tersebut membuat dirinya dan keluarga merasa tidak nyaman serta menambah beban psikologis yang mereka rasakan.

"Kami sejak awal tidak membuka ruang mediasi ataupun perdamaian. Apa yang dialami anak saya dan dampak yang dirasakan keluarga tidak dapat dinilai dengan uang," tegas RW.

Keluarga korban berharap penyidik Polres Mandailing Natal segera menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional, tegas, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Keluarga juga meminta pihak kepolisian memberikan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) atau informasi mengenai perkembangan penanganan perkara secara berkala sesuai mekanisme yang berlaku.

RW berharap laporan tersebut tidak berhenti tanpa kejelasan dan seluruh proses penanganan perkara dapat dilakukan secara transparan sehingga memberikan kepastian hukum serta rasa keadilan bagi pihak-pihak yang berkepentingan.(ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak