45 Warga Binaan Dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya


Opsiberita.com
- Sebanyak 45 warga binaan dari tiga lembaga pemasyarakatan (Lapas) di Jawa Timur dipindahkan ke Lapas Kelas I Surabaya. Dari jumlah tersebut, 30 orang berasal dari Lapas Kelas I Malang, 12 orang dari Lapas Kelas I Surabaya, dan tiga orang dari Lapas Kelas I Madiun.

Berdasarkan jenis perkara, 37 warga binaan merupakan narapidana kasus narkotika, sedangkan delapan lainnya terkait perkara kriminal.

Proses pemindahan dilaksanakan dengan pengawalan dan pengamanan terpadu. Sebanyak tujuh petugas Lapas Kelas I Surabaya terlibat dalam pengawalan tersebut.

Pengamanan juga diperkuat satu personel Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas), dua personel Patroli dan Pengawalan Lalu Lintas Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur, serta enam personel Satuan Brigade Mobil (Brimob) Polda Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Timur, Kusnali, mengatakan pemindahan warga binaan tersebut tidak hanya menjadi bagian dari strategi pengamanan, tetapi juga berkaitan dengan penataan pola pembinaan di lingkungan pemasyarakatan Jawa Timur.

Menurutnya, penataan tersebut diharapkan dapat menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang lebih kondusif, sekaligus memastikan warga binaan mendapatkan penanganan sesuai karakteristik, tingkat risiko, dan kebutuhan pembinaannya.

“Lapas Kelas I Surabaya akan kami jadikan sebagai sentra pembinaan bagi warga binaan bermasalah yang ada di Lapas dan Rutan seluruh Jawa Timur. Kami juga berkomitmen bahwa untuk warga binaan kategori high risk akan kita kirimkan ke Nusakambangan,” ujar Kusnali.

Kepala Lapas Kelas I Surabaya, Sohibur Rachman, menyatakan dukungannya terhadap kebijakan tersebut.

“Kami akan terus berupaya memberikan pembinaan secara optimal sekaligus mendukung penanganan warga binaan sesuai tingkat risiko dan kebutuhan masing-masing,” tegasnya.

Pemindahan tersebut menjadi bagian dari komitmen Ditjenpas dalam memperkuat pengawasan sekaligus memastikan proses pembinaan berjalan sesuai ketentuan.

Terhadap warga binaan yang terbukti melakukan pelanggaran, Ditjenpas akan menerapkan langkah penanganan secara tegas dan terukur, termasuk menempatkannya di Lapas dengan tingkat pengamanan sesuai profil risiko.

Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah terulangnya pelanggaran serupa di lingkungan pemasyarakatan.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak