Opsiberita.com – Lucia Lastiur Lumban Raja, korban dugaan penelantaran anak, memohon hakim tunggal Frans Manurung menolak permohonan praperadilan yang diajukan ABS, tersangka dalam kasus yang dilaporkannya ke Polda Sumatera Utara.
Permohonan itu disampaikan Lucia seusai mengikuti sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (9/10/2026), dengan agenda penyampaian kesimpulan.
“Sebagai pelapor, saya memohon kepada Yang Mulia Bapak Frans Manurung untuk menolak praperadilan yang diajukan ABS,” kata Lucia.
Lucia mengaku ditelantarkan sejak mengandung anaknya yang berusia tiga bulan hingga anak tersebut hampir berusia tiga tahun. Ia berharap proses hukum yang berjalan dapat memberikan keadilan bagi dirinya dan anaknya.
“Harapan saya agar saya dan anak saya mendapat keadilan yang seadil-adilnya,” ujarnya.
Sementara itu, kuasa hukum Lucia, Benri Pakpahan SH MH, mengatakan kehadirannya bersama kliennya untuk mengikuti persidangan praperadilan yang diajukan ABS terhadap Polda Sumatera Utara.
Benri menjelaskan, sidang pada Jumat tersebut beragendakan penyampaian kesimpulan dari pihak pemohon dan Polda Sumut selaku termohon.
“Persidangan selanjutnya akan diagendakan pada 12 Oktober 2026 dengan agenda putusan,” katanya.
Menurut Benri, perkara dugaan penelantaran anak itu dilaporkan kliennya ke Polda Sumut pada Juni 2024. Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana penelantaran anak sebagaimana diatur dalam Pasal 77B Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Benri menambahkan, ABS ditetapkan sebagai tersangka pada 10 Agustus 2026. Setelah penetapan tersebut, ABS mengajukan permohonan praperadilan ke PN Medan.
“Itulah kehadiran kita di sini untuk mengikuti setiap persidangan,” ucapnya.
Sebelumnya, Lucia mengaku anaknya tidak pernah menerima nafkah dari ABS sejak dirinya masih mengandung hingga anak tersebut hampir berusia tiga tahun.
“Mulai dari saya hamil sampai anak hampir berusia tiga tahun, Rp1 pun tidak pernah diberikan untuk anak,” ungkapnya.
Lucia juga menyebut pemeriksaan DNA terhadap anaknya telah dilakukan di Laboratorium Forensik Polda Sumut pada 2024. Menurut dia, hasil pemeriksaan tersebut menunjukkan adanya hubungan biologis antara anaknya dan ABS.
“Tes DNA sudah dilakukan di Polda Sumut dan hasilnya sudah keluar sejak 2024. Tetapi sampai sekarang belum pernah ada itikad dari pihak laki-laki untuk menemui anaknya,” kata Lucia.(ob/adm)
