Istri Eks Kadis Sosial PMD Samosir Menangis, Minta Hakim Bebaskan Suami


Opsiberita.com
– Pendeta Ospina Sitohang menangis saat memohon majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan membebaskan suaminya, Fitri Agust Karo-Karo, mantan Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Samosir, yang menjadi terdakwa dalam perkara dugaan korupsi bantuan sosial Program Pahlawan Ekonomi Nusantara (PENA) Tahun Anggaran 2024.

“Sepanjang menjalankan pekerjaannya, suami saya tidak pernah mencari keuntungan untuk kepentingan dirinya sendiri. Ketika bencana itu terjadi, kami sekeluarga turut mengambil bagian untuk menolong masyarakat yang terdampak,” ujar Ospina di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan, Senin (19/10/2026) sore.

Dengan suara bergetar, Ospina menyampaikan harapan agar majelis hakim yang diketuai Hendra Hutabarat mempertimbangkan seluruh fakta yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan terhadap suaminya.

“Keluarga saya turut prihatin terhadap masyarakat yang terdampak bencana. Karena itu, saya berharap perkara yang menjerat suami saya dinilai secara menyeluruh berdasarkan fakta dan keterangan yang terungkap selama persidangan,” katanya.

Ospina juga mengungkapkan kekhawatirannya terhadap tuntutan pembayaran uang pengganti dalam perkara tersebut. Ia mengaku keluarganya merupakan keluarga sederhana yang akan kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran dalam jumlah besar.

“Dari mana kami bisa mengganti uang sebesar itu? Kami hanya keluarga sederhana yang menjalankan tugas dengan baik,” ujarnya.

Selain pihak keluarga, tim advokat terdakwa Fitri dari Law Office Dwi Ngai Sinaga, SH, MH & Associates juga meminta majelis hakim membebaskan terdakwa dari seluruh dakwaan melalui nota pembelaan atau pledoi yang dibacakan di ruang sidang Cakra VII Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.

Tim advokat yang terdiri atas Rudi Zainal Sihombing, Dwi Ngai Sinaga, dan Benri Pakpahan menilai jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Samosir belum membuktikan unsur perbuatan melawan hukum, niat jahat (mens rea), serta kerugian keuangan negara yang dapat dipertanggungjawabkan secara pribadi kepada terdakwa.

Menurut tim advokat, Fitri saat menjabat kepala dinas hanya menjalankan fungsi koordinasi dan pemantauan wilayah, bukan sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK), kuasa pengguna anggaran (KPA), maupun pengelola keuangan.

Mereka menjelaskan dana bantuan sebesar Rp1,515 miliar untuk 303 kepala keluarga korban bencana disalurkan langsung oleh Kementerian Sosial melalui transfer ke rekening masing-masing penerima di Bank Mandiri KCP Pangururan. Dana tersebut, menurut mereka, tidak pernah masuk ke kas Dinsos PMD Kabupaten Samosir.

Terkait pemindahbukuan dana dari rekening penerima ke rekening BUMDes Bersama Marsada Tahi, tim advokat menyebut kebijakan tersebut didasarkan pada notulen rapat koordinasi bersama para kepala desa pada 2 September 2024. 

Menurut mereka, langkah itu bertujuan memastikan bantuan digunakan untuk pengadaan sarana pertanian dan usaha guna mendukung pemulihan ekonomi masyarakat.

Tim advokat juga membantah tuduhan penerimaan uang yang disebut berasal dari penyisihan dana sebesar 15 persen atau sekitar Rp179 juta, dengan bagian yang dituduhkan kepada terdakwa sebesar Rp59,9 juta.

Mereka merujuk pada keterangan tiga kepala desa dari Desa Siparmahan, Dolok Raja, dan Sampur Toba yang, menurut tim advokat, menyatakan tidak pernah melihat penyerahan uang maupun amplop cokelat kepada terdakwa.

Selain itu, tim advokat mempersoalkan rekaman suara tertanggal 26 Februari 2025 yang diajukan JPU sebagai alat bukti serta mempertanyakan perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp516,298 juta berdasarkan laporan akuntan publik.

Menurut tim advokat, perhitungan tersebut belum menggambarkan kerugian nyata akibat perbuatan terdakwa. Mereka juga menyatakan barang-barang bantuan telah disalurkan dan diterima masyarakat penerima manfaat.

Dalam pledoi pribadinya, Fitri turut membantah terlibat dalam perkara tersebut. Ia menyatakan perannya hanya sebatas mengusulkan bantuan bagi masyarakat terdampak banjir bandang pada November 2023.

Fitri juga membantah pernah meminta atau menerima uang sebagaimana dituduhkan kepadanya.

“Saya tidak pernah menerima uang sepeser pun,” ujarnya.

Sebelumnya, JPU Kejari Samosir menuntut Fitri dengan pidana penjara selama empat tahun, denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara, serta membayar uang pengganti sebesar Rp516.298.000.

Uang pengganti tersebut dikurangi Rp22.500.000 yang telah dititipkan melalui Rekening Penyimpanan Lain (RPL) Kejari Samosir. Dengan demikian, sisa uang pengganti yang dituntut untuk dibayar terdakwa sebesar Rp493.798.000, subsider dua tahun penjara.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak