Opsiberita.com - Kuasa hukum dua kontraktor, Edi Susanto dan Ruslan Abdul Rani, dari Law Office Dr. Ahmad Fadhly Roza, SH, MH & Associates melayangkan surat permintaan klarifikasi kepada PT FAF Mitra Propertindo terkait pembayaran pekerjaan proyek pembangunan Apartemen Kualanamu Aerocity Tower 1 dan Tower 2 di Desa Aras Kabu, Kecamatan Beringin, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, dengan nilai tagihan mencapai Rp4,12 miliar.
"Permintaan klarifikasi tersebut telah kami sampaikan melalui surat bernomor 050/AFR-ADV/X/2026 tertanggal 27 Oktober 2026," kata Dr. Ahmad Fadhly Roza di Medan, Senin (2/11/2026).
Fadhly menjelaskan, kedua kliennya telah melaksanakan pekerjaan konstruksi berdasarkan perjanjian kerja dengan PT FAF Mitra Propertindo. Salah satu perjanjian tersebut melibatkan CV Intech Powerindo Perkasa dengan nomor 012/KAC/TEKNIK/IV/2025 tertanggal 29 April 2025.
Ia menyebutkan, pekerjaan pembangunan apartemen dilaksanakan secara bertahap. Khusus pekerjaan yang dilakukan CV Intech Powerindo Perkasa, penyelesaiannya telah dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan Nomor 1/AI/PP/KAC/V/2025 tertanggal 22 Mei 2025.
Namun, berdasarkan keterangan kedua kliennya, pembayaran atas pekerjaan yang telah dilaksanakan belum sepenuhnya diselesaikan oleh perusahaan.
Berdasarkan rekapitulasi tagihan, nilai yang dipersoalkan kedua kontraktor mencapai Rp4.128.387.236,61 atau sekitar Rp4,12 miliar.
Nilai tersebut terdiri atas tagihan Edi Susanto melalui CV Intech Powerindo Perkasa sebesar Rp1.843.887.018 dan tagihan Ruslan Abdul Rani sebesar Rp2.284.500.218,61 setelah memperhitungkan sejumlah komponen pengurang.
Untuk tagihan Edi Susanto, rinciannya meliputi sisa pembayaran pekerjaan Tower 1 sebesar Rp910.229.065, pekerjaan Tower 2 sebesar Rp846.330.000, serta denda keterlambatan sebesar Rp87.327.953.
Sementara itu, rekapitulasi tagihan awal Ruslan Abdul Rani mencapai Rp2.526.319.239. Jumlah tersebut terdiri atas pekerjaan baru Tower 1 sebesar Rp1.961.118.968, pekerjaan tambah Tower 1 sebesar Rp512.803.499, serta uang konsumen sebesar Rp52.396.772.
Dari keseluruhan tagihan tersebut, terdapat komponen pengurang sebesar Rp241.819.020 yang meliputi pekerjaan lift Rp136.100.000, pekerjaan pedestal Rp53.182.800, serta selisih pemakaian rekening BNI tahap kedua sebesar Rp52.536.220.
Dengan memperhitungkan seluruh komponen tersebut, total tagihan yang diklaim kedua kontraktor mencapai sekitar Rp4,12 miliar.
Fadhly juga menyampaikan bahwa Ruslan Abdul Rani terpaksa menghentikan sementara pelaksanaan pembangunan karena pembayaran atas pekerjaan sebelumnya yang menjadi kewajiban perusahaan belum diselesaikan.
Atas kondisi tersebut, tim kuasa hukum meminta PT FAF Mitra Propertindo memberikan tanggapan sekaligus menyelesaikan persoalan pembayaran paling lambat tiga hari sejak permintaan klarifikasi disampaikan.
"Apabila dalam batas waktu tersebut tidak terdapat penyelesaian maupun itikad baik, kami akan menempuh upaya hukum, baik melalui jalur perdata maupun upaya hukum lainnya, guna memperjuangkan pemenuhan hak dan melindungi kepentingan hukum kedua klien kami," ujar Fadhly.
Sementara itu, Edi Susanto menjelaskan bahwa keterlibatan CV Intech Powerindo Perkasa, perusahaan miliknya, dalam proyek pembangunan Apartemen Kualanamu Aerocity bermula ketika dirinya diperkenalkan oleh seseorang bernama Yusuf yang menawarkan pekerjaan sebagai kontraktor pembangunan apartemen tersebut.
Menurut Edi, saat itu pihak yang menawarkan proyek menyampaikan bahwa sebagian unit apartemen telah terjual dan dana konsumen tersedia. Dengan pertimbangan tersebut, dirinya bersedia menerima pekerjaan yang ditawarkan.
"Awalnya saya dipertemukan dengan seseorang bernama Yusuf. Dia menawarkan proyek pembangunan apartemen dan menyampaikan bahwa konsumennya sudah ada, bahkan sebagian besar unit disebut telah terjual. Mereka juga menyampaikan dana konsumen tersedia," ujar Edi.
Ia mengatakan, dalam proses pembicaraan juga disampaikan bahwa pembayaran pekerjaan dapat dilakukan secara bertahap hingga 10 termin.
Setelah melalui proses negosiasi, Edi mengaku menyepakati pekerjaan dengan nilai kontrak sekitar Rp13 miliar. Pembayaran dilakukan berdasarkan progres pembangunan dengan persentase penagihan sebesar 12,5 persen sesuai ketentuan kontrak.
Selain pekerjaan Tower 1, Edi menyebut CV Intech Powerindo Perkasa juga mendapatkan pekerjaan tambahan pembangunan Tower 2 dengan nilai kontrak sekitar Rp894 juta.
Menurut dia, pekerjaan tersebut telah diselesaikan dan dilengkapi berita acara penyelesaian pekerjaan. Namun, setelah pekerjaan selesai dan progres pembangunan memenuhi persyaratan penagihan, pembayaran yang diterima tidak sesuai dengan harapan.
"Setelah pekerjaan selesai dan kami mengajukan penagihan sesuai progres kontrak, ternyata pembayarannya tidak sesuai harapan. Mereka mulai membayar secara mencicil, ada yang Rp25 juta, Rp50 juta, hingga beberapa kali pembayaran," katanya.
Edi mengungkapkan, total pembayaran yang telah diterimanya diperkirakan sekitar Rp820 juta. Sementara sisa tagihan pekerjaan yang menurut perhitungannya belum dibayarkan mencapai sekitar Rp1,84 miliar.
Ia juga mengaku pernah mendatangi pihak manajemen di Jakarta untuk meminta penyelesaian pembayaran. Dalam kesempatan itu, menurut Edi, terdapat pembayaran sebesar Rp250 juta yang disampaikan kepadanya setelah salah satu pihak menjual mobil.
Edi mengatakan hingga kini masih menunggu penyelesaian pembayaran sebagaimana kesepakatan atau pernyataan tertulis yang menurutnya pernah dibuat oleh Novi dan Farhat.
"Saya berharap hak-hak saya segera dibayarkan. Sudah terlalu lama, usaha saya juga terhenti dan utang semakin menumpuk. Saya hanya ingin apa yang menjadi hak saya dibayarkan," ujarnya.
Ia berharap PT FAF Mitra Propertindo menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui komunikasi dan musyawarah sehingga tidak berlanjut ke proses hukum.
"Pakailah hati nurani. Jangan sampai kami merasa dirugikan. Kami sudah bekerja dan menyelesaikan pekerjaan. Harapan saya perusahaan segera membayarkan hak-hak kami," katanya.
Secara terpisah, pihak PT FAF Mitra Propertindo, yakni M. Afif Rahardian selaku direktur perusahaan, serta dr. Farhat dan Novi Imelly yang masing-masing disebut sebagai Komite Manajemen PT FAF Mitra Propertindo, telah dikonfirmasi terkait klaim tagihan kedua kontraktor dan surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan kuasa hukum.
Namun, hingga berita ini dikirim ke redaksi, pihak PT FAF Mitra Propertindo belum memberikan tanggapan atas persoalan pembayaran pekerjaan proyek tersebut.(adm)
