Konstatering Tidak Sesuai Peta, Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek Tolak Rencana Eksekusi Lahan oleh PN Madina


Opsiberita.com 
– Jajaran pengurus dan puluhan anggota Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek, Kecamatan Batahan, Mandailing Natal (Madina), menolak rencana eksekusi pengosongan lahan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Madina.

Penolakan tersebut disampaikan karena kelompok tani menilai peta yang ditunjukkan saat pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek perkara tidak sesuai dengan lahan yang menjadi objek gugatan.

"Jadi, kami segenap pengurus, anggota dan masyarakat menolak rencana eksekusi pengosongan lahan oleh Juru Sita Pengadilan Negeri Madina. Karena pada saat konstatering, Kamis kemarin, lahan yang dimaksud sesuai gugatan tidak sesuai dengan peta yang ditunjukkan," ujar Ketua Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek, Nahardin, didampingi puluhan anggota melalui sambungan telepon, Jumat (6/11/2026).

Dalam menyampaikan keberatannya, Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek turut didampingi Wakil Sekretaris Forum Masyarakat Bersatu (Formabes) Sumatera Utara, Nasruddin.

Nahardin mengatakan, pihaknya tetap menghormati proses hukum meskipun gugatan yang diajukan Koperasi Telaga Tujuh terhadap kelompok tani tersebut telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Namun, menurut dia, putusan tersebut bukan berarti proses eksekusi dapat dilakukan tanpa memastikan terlebih dahulu kesesuaian objek lahan dengan putusan perkara.

"Kami adalah masyarakat yang taat hukum. Namun demikian, kami juga tidak mau diperlakukan tidak adil," katanya.

Dalam pernyataan sikap yang disampaikan kepada wartawan, Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek memaparkan sejumlah alasan yang menjadi dasar keberatan mereka terhadap rencana eksekusi tersebut.

Pertama, mereka menyatakan peserta kelompok di lahan Trans Swadaya Mandiri (TSM) Kubangan Tompek tahun 1996–1997 merupakan masyarakat yang telah lebih dahulu bercocok tanam di kawasan tersebut sejak 1995.

Kedua, kelompok tani menilai peta yang ditunjukkan saat konstatering oleh pihak PN Madina dan instansi pertanahan merupakan peta blok, bukan peta bidang lahan TSM Kubangan Tompek.

Selain itu, mereka juga mempertanyakan keberadaan masyarakat dari luar yang disebut telah mengelola sekitar 40 hektare lahan di kawasan TSM Kubangan Tompek dan kemudian mengurus sertifikat hak milik (SHM).

Kelompok tani juga mempertanyakan adanya pengurus koperasi di atas lahan yang mereka klaim sebagai bagian dari kawasan TSM Kubangan Tompek.

Atas dasar itu, mereka meminta instansi yang berwenang untuk menegakkan keadilan dan memastikan seluruh proses dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Seperti diketahui, gugatan terhadap Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek diajukan oleh Koperasi Telaga Tujuh. Dalam perkara tersebut, pihak penggugat disebut memenangkan perkara mulai dari tingkat pertama di PN Madina, Pengadilan Tinggi Medan hingga Mahkamah Agung (MA).

Kelompok Tani Patriot Kubangan Tompek kini menyatakan keberatan terhadap rencana pelaksanaan eksekusi dengan alasan adanya dugaan ketidaksesuaian antara objek perkara dan peta yang digunakan dalam proses konstatering. (AFSIR)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak