Kuasa Hukum Koperasi Telaga Tujuh Tegaskan Konstatering Sesuai Objek Gugatan


Opsiberita.com
 – Kuasa Hukum Koperasi Telaga Tujuh Desa Kubangan Tompek, Kecamatan Batahan, menegaskan pelaksanaan konstatering atau pencocokan objek perkara terkait gugatan terhadap kelompok tani telah dilakukan sesuai dengan peta dan objek gugatan.

“Dapat saya tegaskan bahwa acara konstatering yang dilakukan beberapa hari lalu telah sesuai dengan objek gugatan perkara,” ujar Subur Siregar SH kepada wartawan, Minggu (8/11/2026).

Terkait pelaksanaan konstatering tersebut, Subur Siregar dari Kantor Hukum Subur Lubis SH dan Rekan menyampaikan apresiasi kepada Panitera Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal, ATR/BPN Mandailing Natal, pihak kepolisian yang melakukan pengamanan, serta masyarakat yang turut mendukung kelancaran kegiatan.

Menurut Subur, sesuai dengan gugatan, lahan yang dilakukan konstatering seluas 165 hektare dengan pemasangan patok pada 30 titik koordinat.

Ia menjelaskan, dalam peta bidang Nomor 20 terdapat lahan seluas 165 hektare yang menjadi objek gugatan di PN Mandailing Natal.

“Jadi, tidak semua yang ada di Peta Nomor 20 itu bermasalah. Yang kami gugat hanya terkait lahan seluas 165 hektare saja,” jelasnya.

Subur menyebutkan, pelaksanaan konstatering oleh Panitera PN Mandailing Natal berjalan dengan baik dan lancar. Hasil pelaksanaan kegiatan tersebut juga telah dituangkan dalam berita acara.

Setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) beberapa waktu lalu, lanjut Subur, pihaknya selaku penggugat telah mengajukan permohonan kepada pengadilan untuk melakukan eksekusi pengosongan lahan.

“Setelah itu, pengadilan melakukan pemanggilan atau aanmaning terhadap tergugat sebanyak tiga kali, namun tidak pernah dihadiri oleh tergugat,” bebernya.

Selanjutnya, Panitera PN Mandailing Natal melaksanakan konstatering dengan menghadirkan para pihak, termasuk penggugat dan tergugat.

“Jadi, pada saat penentuan titik koordinat itu ada penggugat, tergugat, pihak pengadilan maupun pihak BPN. Semuanya telah selesai dengan baik dan lancar,” ucap Subur.

Menurutnya, dasar hukum pelaksanaan eksekusi tersebut mengacu pada ketentuan Pasal 196 dan Pasal 197 HIR serta Pasal 207 dan Pasal 208 RBg.

Kuasa hukum Koperasi Telaga Tujuh Desa Kubangan Tompek itu juga menyinggung adanya pihak dari luar Desa Kubangan Tompek yang turut mengelola lahan tersebut. Ia menyebut, persoalan itu berkaitan dengan keberadaan Trans Swadaya Masyarakat (TSM) sejak tahun 1997, ketika wilayah tersebut belum mengalami pemekaran dan masih berada dalam wilayah Kabupaten Tapanuli Selatan.

Subur berharap PN Mandailing Natal dapat segera melaksanakan eksekusi pengosongan lahan tersebut agar terdapat kepastian hukum terhadap objek perkara.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati dan mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan.

“Mari kita percayakan kepada pihak BPN terkait pengukuran ini,” pungkasnya. (afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak