8 Bulan Status Tersangka Oknum Ketua DPRD Madina Dipertanyakan. Kejatisu Tegaskan Hanya Teliti Berkas Perkara

Gedung kantor Kejatisu

Opsiberita.com
- Penetapan tersangka oknum Ketua DPRD Madina EEL yang sudah memasuki bulan ke 8  terkait dugaan suap kasus seleksi penerimaan pegawai Pemerintah dengan Perjanjian kerja ( PPPK) kabupaten Mandailing Natal ( Madina) tahun 2023 menjadi perdebatan hukum di kalangan masyarakat.

Terkait hal itu, sejumlah pihak menyesalkan penetapan tersangka oleh penyidik Polda Sumut yang dinilai gegabah bahkan kental dengan muatan politis.

Seperti diketahui sejak ditetapkan tersangka, berkas EEL sudah 4 kali bolak balik antara Polda Sumut - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), namun hingga saat ini jaksa tetap menyatakan bahwa berkas EEL tidak terpenuhi syarat formil dan materilnya sehingga tetap dinyatakan tidak cukup bukti ( P19).

Berulang kali pula jaksa peneliti Kejatisu meminta setiap pengembalian berkas agar penyidik dapat memenuhi 2 alat bukti yang dimaksudkan sesuai hukum.

Di sisi lain, selama 8 bulan pula EEL menyandang status tersangka yang menjadikan dirinya tersandra secara sosial politik bahkan keluarga dan nama baiknya ikut terdampak.

Banyak pula kalangan masyarakat maupun praktisi hukum meminta sebaiknya  penyidik Polda sumut menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara ( SP3) terkait dugaan keterlibatan EEL, karena nyatanya tidak cukup bukti.

Terkait adanya  pro kontra tentang status tersangka EEL Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara ( Kajatisu) melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum), Adre Wanda Ginting, dalam kasus tersebut menyebutkan kalau pihaknya ( Kejatisu) hanya menerima dan meneliti berkas dan tidak memiliki kewenangan untuk memyarankan agar penyidik menerbitkan SP3.

" Kejatisu dalam hal ini jaksa peneliti hanya menerima dan meneliti berkas saja,", ungkapnya, sembari meminta sebaiknya ditanyakan ke pihak yang menetapkan tersangka.

Ditanya, lamanya status tersangka yang disematkan ke EEL dan belum adanya kepastian hukum, sehingga yang bersangkutan seakan dizolimi, disandera hak sosial dan politiknya, Adre kembali menegaskan kalau pihaknya hanya sebatas menerima dan meneliti berkas saja.

"Kejatisu hanya menerima dan meneliti berkas, bukan yang menetapkan tersangka", ucapnya melalui pesan aplikasi WhatsApp, Selasa ,(12/11/2024).

Ditanya terkait lamanya kasus ini bolak balik Polda Sumut - Kejatisu, apakah jaksa bisa menerbitkan P19 permanen?

Adre menyebutkan, dalam hukum tidak dikenal adanya P19 permanen."Kejaksaan memberikan petunjuk begitu tupoksi yang ada dan tidak dikenal dengan istilah P19 permanen, baru ini dengar",imbuhnya.

Ia mengungkapkan hingga saat ini berkas EEL masih ditangan penyidik Polda Sumut. (ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak