Opsiberita.com - Is, Oknum dokter salah satu Rumah Sakit ( RS) swasta di Kelurahan Kayu Jati kecamatan Panyabungan diadukan ke Polres Mandailing Natal ( Madina) diduga melakukan tindakan Malpraktok terhadap pasiennya.
" Telah kami upayakan mengundang oknum dokter Is ke kantor kami dengan melayangkan surat untuk didengar keterangannya, namun yang bersangkutan tidak merespon, sehingga kami putuskan untuk menempuh jalur hukum dengan membuat pengaduan ke Polres Madina",ucap kuasa hukum korban Andi Candra Nasution SH MH, melalui sambungan telepon, Jum'at (2/5/2025).
Andi Candra Nasution SH MH menceritakan, korban NH yang diduuga mengalami tindakan malpraktek oleh oknum dr. IS yang praktek di RS PM Panyabungan
Ia menjelaskan awalnya Korban NH ( 42 tahun ) warga Panyabungan III didiagnosa menderita Kista sehingga disarankan oleh dr. Is melakukan tindakan operasi pengangkatan Kista pada tgl 15 Maret 2025 di RS PM panyabungan.
Adapun Kronologi singkat kasus dugaan malpraktek ketika korban ditangani di Rumah sakit PM dengan No. RM. 075898 dirawat mulai tanggal 15 Maret 2025 sampai dengan tanggal 17 Maret 2025.
"Klien kami dilakukan operasi berdasarkan analisa/Diagnosa oknum dr. Is melalui pemeriksaan USG 4 Dimensi, dengan kesimpulan adanya dijumpai Penyakit KISTA, sehingga berdasarkan hal tersebut oknum dr. Is menganjurkan kepada Klien kami agar segera dilakukan tindakan operasi untuk mengangkat Kista dimaksud dengan bedah perut, yang akhirnya dilaksanakan pada tanggal 15 Maret 2025 sekitar Pukul 10.00 Wib.", beber Andi.
Namun setelah selesai melakukan operasi bedah perut Klien kami berdasarkan Penjelasan oknum dr. IS tersbut kepada suaminya, bahwa operasi pengangkatan Kista tersebut tidak berhasil/gagal di angkat oleh yang bersangkutan “sehingga tindakan yang membedah perut mengakibatkan Luka berat dan serius dengan lebar luka ± 15 CM,
"Sehingga hal tersebut terkesan coba-coba secara tidak bertanggung jawab, karena setelah Operasi oknum dr. Tersebut gagal dilaksanakan yang bersangkutan dan melimpahkan ke dokter lain .
Sedangkan untuk melakukan visit terhadap klien kami dan kami juga mendugan oknum dr. tersebut memanfaatkan hal ini untuk Klaim Biaya penanganan Operasi (dimana seharusnya pasien BPJS tidak mengeluarkan pembayaran namun hal tersebut dapat kami perlihatkan adanya tagihan pembayaran yang harus dibayarkan oleh klien kami, "terangnya.
Andi meyebutan pihaknya memiliki vide. bukti pembayaran foto copy kwitansi pembayaran terlampir yang dibayar oleh Klien kami pada Rumah Sakit PM panyabungan.
Selanjutnya yang membuat mereka miris melihat perlakuan oknum dr. Is. terhadap kliennya, setelah melakukan tindakan Operasi yang gagal tersebut, oknum dr. IS hanya merujuk kepada seorang dokter spesialis yang bertugas di RS Murni Teguh Medan, bukan ke IGD nya. Itupun bukan dengan tindakan menggunakan Mobil Ambulance Rumah Sakit untuk pertolongan pada Klieni, tapi dibiarkan berangkat dengan upaya sendiri Ke Medan dengan keadaan Luka berat ± panjang 15 CM bekas operasi tersebut.
" Klein kami terpaksa berangkat ke Medan setelah 3 (Tiga) hari, yaitu tanggal 18 Maret 2025 dengan perjalanan pribadi yang hanya didampingi keluarga untuk melanjutkan operasi Pengangkatan Penyakit Kista dimaksud ke RS Murni Teguh Medan.", jelasnya.
Andi menilai tindakan oknum dr. IS tidak mencerminkan seorang dokter profesional karena klienyai tidak langsung dirujuk pada hari itu.Namun harus menunggu berhari-hari dan membiarkan kliennya berangkat sendiri tanpa bantuan tenaga kesehatan.
" Bagaimana kalau terjadi hal yang tidak di inginkan siapa yang akan bertanggung jawab. Tindakan oknum dr. IS ini kami duga kuat telah melakukan tindakan Malpraktik kedokteran atau praktik buruk oleh tenaga kesehatan yang diatur dalam beberapa undang-undang di indonesia sebagaimana Pasal 29 dan Pasal 58 undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, Jo. Pasal 84 ayat (1) undang-undang Nomor 36 tahun 2014 tentang tenaga Kesehatan, Jo. Undang-undang Nomor 29 tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Jo. Pasal 32 huruf q dan pasal 46 terkait perlindungan hukum bagi korban Malpraktek Medis, Undang-undang Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, Jo. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Jo. Pasal 360 KUHPidana.", pungkasnya.(ob/afsir)