Kejari Mamasa Serahkan 30 Aset Daerah Milik Pemkab


Opsiberita.com
-  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mamasa mengembalikan aset milik daerah kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamasa berupa 12 unit kendaraan roda empat, 18 unit kendaraan roda dua, serta uang tunai sebesar Rp2.725.605.456,90.

Kepala Kejari Mamasa, H. Musa SH MH,  menjelaskan bahwa kondisi kendaraan yang diserahkan bervariasi, mulai dari yang masih dalam kondisi baik, mengalami kerusakan ringan hingga berat, hingga yang sudah dalam bentuk rongsokan. 

Selain itu, terdapat pula kendaraan yang dinyatakan hilang namun telah dilengkapi dengan surat keterangan kehilangan dari pihak kepolisian sebagai bentuk pertanggungjawaban administrasi.

"Kami akan terus berupaya untuk memulihkan aset daerah melalui langkah-langkah persuasif dan preventif. Namun, apabila seluruh upaya tersebut tidak mendapat tindak lanjut, maka kami akan mengambil langkah tegas sesuai prosedur hukum dan ketentuan yang berlaku," ujar Kepala Kejari Mamasa, H. Musa SH MH di ruang aula kantor Kejari Mamasa, Sulawesi Barat, Senin (26/5)

Selain itu, terkait temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebesar Rp8.595.091.942,89, kini jaminannya sudah diambil berupa sertifikat dan BPKB yang akan diserahkan ke Pemkab Mamasa.  Pemilik sertifikat dan BPKB pun berjanji akan melunasi secepatnya.

Dijelaskan, penarikan dilakukan sejak bulan April 2025 terhadap kendaraan yang selama ini dikuasai oleh mantan pejabat daerah yang sudah pensiun namun masih menggunakan kendaraan dinas yang seharusnya bukan lagi menjadi haknya.

Dasar hukum penarikan kendaraan bergerak adalah Peraturan Kejaksaan Nomor 7 Tahun 2020, di mana Kejaksaan memiliki peran sebagai Jaksa Pengacara Negara yang mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk memberikan pertimbangan hukum, bantuan hukum, dan penegakan hukum atas hak-hak keperdataan negara dan/atau masyarakat umum.  Sebagaimana diketahui, pemulihan aset adalah serangkaian kegiatan yang meliputi proses penelusuran, pengamanan, pemeliharaan, perampasan, dan pengembalian aset terkait tindak pidana (kejahatan/pelanggaran) dan/atau aset lainnya kepada negara atau yang berhak.  Dengan terlaksananya kegiatan tersebut, Kejari Mamasa telah memberikan kontribusi bantuan hukum kepada Pemkab Mamasa.

"Ini merupakan bagian kerja sama Kejari Mamasa dan Pemkab Mamasa, di mana penyerahannya langsung dari Kepala Kejari Mamasa, H. Musa, S.H., M.H., kepada Bupati Mamasa, Welem Sambolangi," ucap Arjelly, Kasi Intel Kejari Mamasa.

Sementara itu, Bupati Mamasa menyampaikan apresiasi atas dukungan dan kerja sama dari pihak kejaksaan.

"Kami sangat berterima kasih kepada Kepala Kejari Mamasa, Jaksa Pengacara Negara, serta seluruh jajarannya atas kerja keras dalam upaya pemulihan keuangan dan aset daerah Kabupaten Mamasa, yang saat ini telah memasuki tahap kedua," ujarnya.

Bupati juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk menyikapi proses ini secara positif.

"Pemkab Mamasa berharap seluruh masyarakat dapat menilai dan menerima proses ini dengan sikap terbuka. Mari kita selesaikan permasalahan ini dengan itikad baik, melalui pendekatan kekeluargaan yang sejalan dengan nilai-nilai kearifan lokal yang kita junjung tinggi di Kabupaten Mamasa,"pungkasnya.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak