Oknum Kasi Kelurahan Pasar Maga Tak Pernah Masuk Kantor


Opsiberita.com
- Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) berisinial P, menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pemberdayaan Dan Kesejahteraan Sosial  Kelurahan Pasar Maga kecamatan Lembah Sorik Marapi (LSM) kabupaten Mandailing Natal (Madina) sejak dilantik Maret 2025 lalu hingga saat ini tidak pernah masuk kantor.

‎Dari data absensi ditemukan P sejak dilantik sejak Maret 2025 sampai saat ini tidak pernah masuk kerja, dan bahkan belum pernah melapor bahwa oknum ASN tersebut telah ditempatkan di Kelurahan tersebut.

Mantan Camat Nagajuang itu dilantik Bupati Madina sebagai Kepala Seksi Pemberdayaan masyarakat dan kesejahteraan sosial sejak pada tanggal 5 maret 2025 berdasarkan SK Bupati Nomor 821.2/0244/K/2025 hingga tanggal 28 mei 2025 tidak pernah seharipun memasuki kantor tanpa alasan yang jelas

‎P yang merupakan ASN aktif diduga tidak mengerjakan tugasnya sebagai Pegawai Pemerintah dengan tidak hadir ke Kantor (Absen Kerja) selama lebih dua bulan

‎Prilaku ini menjadi pelanggaran berat ASN yang digaji dari Negara dan dapat dikenakan sangsi berat hingga Pencopotan

‎Hal ini disampaikan oleh Ketua PD LMPI Madina Ali Musa Nasution yang menyayangkan sikap ASN tersebut dan dinilai dapat menjadi contoh buruk bagi ASN lain di Mandailing Natal

‎"Parlindungan ini dapat menjadi contoh buruk, kalau memang sudah capek jadi ASN ya sudah langsung pensiun dini saja, toh masih banyak diluar sana yang susah payah untuk menjadi Pegawai," ujar Ali Musa.

‎Lebih dalam Ali Musa juga mengatakan telah melaporkan hal ini ke BKN regional VI Medan dengan surat nomor 057/PD/LPMI/MN/A-01/05,2025 tertanggal 23 Mei 2025

‎"Oknum ASN yang bolos tersebut sudah kita laporkan Ke BKN dan akan kita kawal terus pelaporannya karena dalam Peraturan Pemerintah saja tidak masuk 10 hari berturut-turut dapat dikenakan sangsi Berat apalagi sampai berbulan-bulan," tegas Musa.

Ia diduga melanggar PP no.94 tahun 2021 tentang disiplin PNS dan PP no 53 tahun 2010 tentang disiplin PNS yang mengharuskan Aparatur Sipil Negara (ASN) hadir dan tepat waktu dalam pelaksanaan tugas.

‎Ketidakhadiran ASN/PNS di lingkungan Pemerintahan dapat menjadi Poin penting dalam menilai kinerja dan bersifat mengikat Pegawai yang digaji negara dari APBN maupun APBD.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak