Korban Tewas Tambang Ilegal di Linggabayu, Bukti Nyata Surat Perintah Bupati Madina Tidak Dijalankan


Opsiberita.com
- Pertambangan emas ilegal dengan menggunakan mesin dongfeng kembali memakan korban jiwa, minggu ( 25/5/25). AK (25) warga Desa Ampung Siala kehilangan nyawa akibat tertimbun material longsor  saat mencari butiran emas di wilayah Pulo Padang Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kejadian ini menjadi bukti nyata bahwa surat perintah Bupati Madina Saipullah Nasution yang ditujukan ke kecamatan dan desa meminta agar aktifitas tambang ilegal dihentikan sama sekali tidak dijalankan.

Seperti diketahui Bupati Madina Saipullah Nasution telah mengeluarkan surat perintah kepada 12 kecamatan agar seluruh kegiatan tambang ilegal dihentikan.

Surat Bupati Madina H. Saipullah Nasution tersebut tentang Penghentian Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) bernomor: 660/0698/DLH/2025 tertanggal 17 April 2025.

Informasi dari lokasi menyebutkan, longsor terjadi sekitar pukul 17:30 Wib sore disaat korban bersama rekan kerjanya sedang melakukan aktivitas penambangan, tiba-tiba saja tanah di lokasi tempat mereka bekerja longsor dan para pekerja pun sontak berlari menyelamatkan diri masing-masing, namun naas bagi korban tidak bisa berlari karena menurut info yang diterima sebelah kakinya diduga tersangkut atau terjepit sehingga ia tidak berhasil menyelamatkan diri dan akhirnya tertimbun material longsor.

AN warga kelurahan Simpang Gambir yang berada di lokasi saat itu mengatakan proses evakuasi korban dilakukan dengan cara menyemprot tumpukan lumpur yang longsor menggunakan mesin dongfeng, dan sekitar pukul 18:30 Wib keberadaan korban berhasil ditemukan dalam keadaan sudah meninggal dunia.

Untuk sementara jasad korban dibawa ke salah satu rumah warga di Desa Simpang Durian dan rencananya akan diantar ke rumah duka di Desa Ampung Siala Kecamatan Batang Natal menggunakan mobil Ambulance.

Sementara itu, Kapolsek Lingga Bayu AKP Parsaulian Ritonga mengatakan usai mendapat informasi terkait peristiwa tersebut dirinya bersama personil Polsek Lingga Bayu langsung berangkat menuju TKP, dan setelah itu didampingi team medis dari Puskesmas Simpang Durian Kapolsek bergerak menuju rumah warga tempat korban di evakuasi.

"Setelah menerima informasi, saya bersama personil Polsek Lingga Bayu lainnya langsung bergerak menuju TKP, setelah itu kami bersama team Medis dari Puskesmas Simpang Durian melihat kondisi korban yang dievakuasi ke rumah salah satu warga, ternyata benar sudah meninggal dunia", ungkap Ritonga.

Jatuhnya korban di lokasi pertambangan emas ilegal Desa Simpang Durian merupakan insiden ketiga kalinya di Kabupaten Mandailing Natal dalam kurun waktu 2 minggu terakhir ini, yang mana korban pertamanya adalah Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang beroperasi di Kecamatan Muara Batang Gadis, kedua lokasi tambang emas ilegal di Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu, dan yang ketiga adalah peristiwa serupa yang barusan terjadi di Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu, dimana kejadian yang mengakibatkan ketiganya meninggal dunia adalah sama-sama tertimbun longsor galian tambang ilegal.

Berikut nama-nama korban yang meninggal dunia akibat tertimbun material longsor di lokasi galian pertambangan emas tanpa izin dalam kurun waktu 2 minggu terakhir ini:

1. Inisial AMH (48) Warga Desa Suka Makmur Kecamatan Muara Batang Gadis meninggal dunia akibat tertimbun longsor dilahan tambang ilegal wilayah aekkorsik Desa Tagilang pada, Kamis 15/05/25 sekira pukul 15:00 Wib.

2. Inisial M (53) Warga Desa Kampung Baru Kecamatan Lingga Bayu meninggal dunia akibat tertimbun longsor dilahan tambang ilegal wilayah Kampung Baru pada, Kamis 22/05/25 sekira pukul 15:30 Wib.

3. Inisial AK (25) Warga Desa Ampung Siala Kecamatan Batang Natal meninggal dunia akibat tertimbun longsor dilahan tambang ilegal wilayah Desa Simpang Durian Kecamatan Lingga Bayu pada, Minggu 25/05/25 sekira pukul 17:30 Wib.

Ketiga korban yang meninggal dunia tersebut sama-sama tertimbun longsor di lahan galian tambang emas ilegal dengan menggunakan mesin dongfeng, namun sejauh ini pantauan awak media pada kematian para korban tidak satupun yang terungkap siapa yang patut dijadikan tersangka maupun yang bertanggung jawab atas peristiwa tersebut.
Tindakan tegas dan keras dari kepolisian sudah semestinya diperlihatkan, atau akan semakin banyak lagi kematian menggenaskan yang akan di evakuasi dari kegiatan PETI yang semakin merajalela di Madina.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak