Perintah Sekda Madina Agar Dilakukan Riksus ke Desa Panggautan Dikangkangi Inspektorat.


Opsiberita.com
- Rapat evaluasi penyampaian Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) Desa Panggautan Tahun Anggaran 2024 bertempat di ruangan musyawarah Desa Panggautan pada, Rabu (14/5/25) ditolak oleh warga.

Penolakan warga yang sudah beberapa kali terjadi dalam kurun waktu dua bulan terakhir ini seakan menjadi bukti dan pertanda atas matinya kepercayaan masyarakat terhadap kepemimpinan Kepala Desa Panggautan Fauzaddin yang diduga telah banyak melakukan upaya pembohongan dan pembodohan terhadap masyarakat perihal pengelolaan dana desa tahun anggaran 2024 selama dipercaya menjadi pemimpin di Desa Panggautan.


Terpantau, kegiatan tersebut dihadiri Inspektur Pembantu (Irban) 4 (Empat) Inspektorat Madina, Kabid Pemdes Dinas PMD Madina 'Anjur Brutu, S.H, Sekcam Natal 'Nori Susanda, S.Hut, Ketua BPD Panggautan 'Ahmad Rifdi beserta beberapa orang anggota BPD, Babinsa Panggautan Koramil 17/Natal 'Sertu Wendi, Babinkamtibmas Polsek Natal, Kanit Intel Polsek Natal 'AIPDA MAHMUDDIN,SH, Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Kecamatan Natal 'Raimansyah,S.Pd, Pendamping Lokal Desa (PLD), Tokoh Masyarakat dan sejumlah warga desa Panggautan Kecamatan Natal.


Sebelum membacakan Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa (LKPPD) yang diserahkan Kepala Desa pada, Sabtu 10/05/25 kemaren, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Panggautan 'Ahmad Rifdi' sempat terdengar mengeluhkan betapa susahnya menghubungi Kades 'Fauzaddin apabila ada sesuatu keperluan yang menyangkut desa meskipun berulangkali dicoba untuk dihubungi.

"Kami berharap kepada kades kedepannya agar mudah untuk dihubungi, karena selama ini ketika dicari dikantor tidak ditemukan ditelpon tidak aktif"keluhnya.

Ketua BPD di hadapan yang hadir di Ruangan pada saat itu menyampaikan perihal LKPPD sesuai perintah Kadis PMD Madina Irsal Pariadi, S.STP beberapa waktu lalu di Aula Kantor Camat Kecamatan Natal akan diserahkan selambat-lambatnya 2 minggu sejak perintah itu dikeluarkan, dan terkait hal itu Ahmad Rifdi menyatakan sudah menerima LKPPD Kepala Desa Panggautan.

"LKPPD Kades sudah kita terima pada hari Sabtu 10/05/25 beberapa hari yang lalu", sebutnya.

Masih Ketua BPD Desa Panggautan, setelah melihat, membaca serta mengamati hasil dari LKPPD yang disampaikan Kades, dirinya berpandangan bahwa yang telah dituangkan di dalam LKPPD tersebut hanya sebagian yang terlaksana dan sebagian lagi menurut dugaannya bermasalah karena tidak diketahui prosesnya sehingga hal itu menjadi catatan baginya.

"Setelah LKPPD kami terima dan menurut pandangan kami sudah banyak yang terlaksana dan ada juga yang tidak kami ketahui prosesnya apa sudah sesuai prosedur, dan ini sudah menjadi catatan bagi kita , kami akan surati inspektorat, dan nanti biarlah inspektorat yang menilai atau memeriksa dan mengaudit", ungkap Ahmad Rifdi.

Dalam rapat evaluasi LKPPD tersebut, sejumlah warga desa panggautan menolak mentah-mentah apa yang dibacakan Ketua BPD karena merasa LKPPD kades diduga tidak sesuai dengan fakta yang terlaksana dilapangan. Seperti hasil pekerjaan fisik dan bidang pemberdayaan yang anggarannya dari Alokasi Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) Tahun 2024 jumlah dan arahnya diduha tidak jelas peruntukannnya.

Salah satu warga bernama Amran mewakili masyarakat desa menyatakan dengan tegas menolak LKPPD yang dibacakan Ketua BPD Desa Panggautan atas dugaan masih banyaknya Item kegiatan yang tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa atas nama Fauzaddin.

"Setelah kami menyimak laporan kepala Desa kepada BPD itu diduga masih banyak yang tidak dilaksanakan,dan ada kegiatan yang membingungkan kami yaitu pembangunan jalan nelayan, sudah kami kroscek nggak tahu kami dimana jalan nelayan, untuk itu kami menolak LKPPD yang dibacakan BPD tadi" ungkap Amran di ruang rapat.

Lebih lanjut ia menambahkan, bahwa semua yang dibacakan BPD perlu di kroscek ke lapangan

"Kemudian laporan yang dibacakan BPD barusan tidak ada disebutkan berapa anggarannya, jadi kami merasa banyak anggaran tersebut yang kami duga tidak disalurkan,"  imbuhnya

Sementara itu, Sekretaris Kecamatan (Sekcam) Natal Nori Susanda, S.Hut mewakili Camat Natal Mulia Gading, SE dalam sambutannya menyampaikan pesan dari Camat agar kiranya rapat evaluasi LKPPD dapat berjalan aman, lancar dan kondusif tanpa menuai keributan.

"Pada kesempatan ini Bapak Camat tidak dapat hadir karena ada kegiatan di kabupaten dan beliau berpesan kepada seluruh masyarakat Panggautan agar rapat evaluasi ini dapat terlaksana dengan baik dan tidak ada keributan yang dapat menimbulkan suatu masalah", ucapnya.

Ditambahkannya lagi, sebelumnya rapat evaluasi pengelolaan dana desa Tahun 2024 yang dilaksanakan lebih kurang dua Minggu lalu, pihak kecamatan sudah menerima laporan dari BPD bahwa ada kegiatan yang tidak terlaksana sepenuhnya dan itu sudah kami evaluasi langsung kelapangan juga sudah dibuat laporan ke PMD serta memberikan teguran ke pemerintah Desa Panggautan dan nantinya akan diadakan pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat.

"Sebelum kita melakukan rapat evaluasi di kantor camat pada pada dua Minggu lalu, sebenarnya kami sudah menerima laporan BPD bahwa ada kegiatan yang tidak terlaksana sepenuhnya dan kami langsung evaluasi kelapangan dan ternyata memang ada beberapa kegiatan tidak terlaksana sepenuhnya, perihal ini sudah kami buat dalam bentuk laporan dan sudah kami sampaikan ke pihak Dinas PMD serta kami sudah membuat surat teguran yang telah kami berikan kepada pemerintah Desa Panggautan serta nantinya akan diadakan pemeriksaan khusus (Riksus) oleh Inspektorat dikarenakan ada laporan laporan dari Masyarakat dan BPD", sebut Nori.

Berbeda dengan Anjur Brutu, SH selaku Kepala Bidang (Kabid) PMD Madina, dalam rapat yang sedang berlangsung ia memaparkan bahwa seharusnya dilakukan tahapan-tahapan dalam Musyawarah Desa (Musdes) agar tidak memunculkan kecurigaan sampai berujung kepada Pengaduan.

"Seharusnya tahapan dalam Musdes itu dilaksanakan seperti Musdes Perencanaan, Musdes Penetapan sehingga segala proses berjalan sebagaimana mestinya dan tidak ada kecurigaan yang ujungnya pengaduan dan pada akhirnya dilakukan Riksus jika ada temuan maka wajib dikembalikan kepala Desa dan dikembalikan ke rekening Desa yang akan dipergunakan oleh Desa bukan untuk kepala Desa", paparnya.

Sementara Kepala Desa Panggautan Fauzaddin di akhir pembacaan LKPPDnya memberikan tantangan kepada Ketua BPD jika memang ada kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan yang bersumber dari DD Tahun 2024 dirinya siap dilaporkan ke pihak tertentu dan jika terbukti ada temuan ia menyatakan bersedia menyelesaikannya secara hukum yang berlaku.

"jika memang ada beberapa kesalahan dalam pelaksanaan kegiatan ditemui, silahkan dilaporkan ke pihak tertentu jika terbukti ada temuan,saya akan selesaikan secara hukum", tantangnya 

Sebelumnya di ruang kerjanya, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Mandailing Natal 'Alamulhaq Daulay, SH telah memerintahkan Inspektorat Madina untuk turun melakukan Pemeriksaan Khusus (Riksus) terhadap penggunaan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2024 di Desa Panggautan, Kecamatan Natal pada, Selasa (6/05/25) lalu.

Perintah riksus dikeluarkan oleh Sekda melalui disposisinya usai menerima surat masyarakat desa Panggautan yang disampaikan kepada Bupati Mandailing Natal 'H. Saipullah Nasution' perihal permohonan agar dilakukan riksus terhadap realisasi dana desa TA.2024 serta memberhentikan Fauzaddin dari Jabatannya sebagai Kepala Desa Panggautan, Kecamatan Natal yang menurut masyarakat tidak melaksanakan kewajiban-kewajiban serta dinilai telah melanggar ketentuan yang terdapat pada undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Segera lakukan riksus ke Desa Panggautan Natal, turun langsung ke Natal, dan sebagai ketua tim, kau harus ajak ketua teknis langsung kelapangan, supaya tau bagaimana persoalan sebenarnya yang terjadi disana", perintah Sekda kepada Plh Inspektorat waktu itu.

Namun sejumlah warga setempat mengaku tidak pernah melihat adanya tim dari Inspektorat yang turun langsung ke Desa melakukan pemeriksaan khusus penggunaan dana desa TA.2024 sampai dengan rapat evaluasi LKPPD dilaksanakan.

"Kami tidak pernah melihat tim dari Inspektorat Madina datang ke Desa ini memeriksa langsung realisasi anggaran TA.2024 Dana Desa seperti perintah pak Sekda, yang kami tahu Inspektorat hanya memanggil Ketua BPD untuk datang ke Kabupaten", Pungkas warga.(ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak