Opsiberita.com - Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Mandailing Natal (Madina) kembali menangkap dua orang pria pengedar narkoba di rumah kontrakan di Lingkungan 11, Kelurahan Sipolupolu, Kecamatan Panyabungan, Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 21.15 WIB.
Polisi dalam penangkapan ini dibantu Kepala Lingkungan 11 dan perangkat kelurahan setempat. Petugas berhasil menangkap dua orang pria, yakni MSR alias Kunyuk (27) dan EHN (23) warga Desa Lumban Pasir, Panyabungan.
Dari kantong Kunyuk, petugas menyita 1,50 gram sabu-sabu dibungkus tiga plastik klip dan alat hisab sabu. Sementara dari EHN disita satu bungkus ganja kering 11,17 gram.
Kapolres Madina AKBP Arie Sofandi Paloh didampingi Kasat Narkoba AKP Said Rum Padilla Harahap dan Plh Kasi Humas Iptu Bagus Seto mengatakan, pengungkapan kasus narkoba di Lingkungan 11 Sipolu-polu atas informasi dari masyarakat setempat yang mulai resah.
"Pengungkapan kasus narkoba disebuah rumah kontrakan yang dihuni kedua tersangka adalah atas bantuan informasi masyarakat. Polres Madina mengucapkan terima kasih atas bantuan dalam pengungkapan pelaku narkoba di wilayah hukum Polres Madina," kata Kapolres Madina, Rabu (14/5/2025).
AKBP Paloh menerangkan, kedua pelaku narkoba itu merupakan berstatus residivis. Keduanya pernah ditangkap polisi dan menjalani hukum penjara gegara mengedarkan narkoba.
"Kedua pria yang diamankan ini sudah ditetapkan tersangka dan saat ini dilakukan penahanan di sel tahanan Satresnarkoba," jelas dia.
Kapolres Madina mengimbau kepada masyarakat agar menjauhi narkoba dalam bentuk apapun. Pihaknya akan terus melakukan penindakan apabila ditemukan barang bukti.
"Penegakan hukum itu setara. Tidak ada tebang pilih. Kami imbau masyarakat yang terlibat agar bertaubat. Jauhi narkoba, sayangi keluarga, jaga masa depan generasi muda," ungkapnya.
Untuk diketahui, kedua tersangka kini menjalani proses hukum di Polres Madina. Tim Opsnal juga melakukan pengembangan pada jaringan di atasnya.(ob/afsir)