Rizky Fajri Disebut Pemodal Utama PETI Kotanopan, Hakim : Kenapa Tak Dilakukan Pengembangan?

O


psiberita.com
- Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal ( Madina) kembali menggelar  sidang dua terdakwa tambang ilegal Kotanopan atau Pertambangan Tanpa Izin ( PETI) Ahmad Farwis dan Alfianda Tarigan,untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi dari Kepolisian, Selasa (20/5/2025).

Sejumlah saksi yang hadir dalam persidangan tersebut yakni Kristian Situmeang,Muhammad Zulkani, Aguswanto dan Zulfikar Siregar yang merupakan saksi dari Kepolisian yang melakukan penangkapan.

Saksi Kristian Situmeang di hadapan majelis hakim PN Madina yang diketuai Hasnul Tambunan SH MH secara tegas menyatakan bahwa penangkapan kedua terdakwa diawali dengan adanya perintah dari Kapolres Madina agar kegiatan tersebut dihentikan.

" Jadi sebelum penangkapan saya sudah ngechat terdakwa Farwis agar kegiatan tersebut dihentikan, namun Farwis mengatakan mengaku mendapat perintah dari bosnya Rizky Fajri agar kegiatan penambangan ilegal itu tetap lanjut",ucap saksi.

Pengakuan saksi Kristian tersebut sontak membuat ketua Majelis hakim kaget, Lho kenapa gak dilakukan pengembangan,tanyanya heran.

Saksi pun berdalih, bahwa dirinya bekerja berdasarkan perintah." Itu tergantung penyidik Polres pak Hakim", ucapnya.

Namun ketika keterangan saksi ditanyakan ke terdakwa Farwis justru menyebutkan nama Riski Fajri sebagai pemodal dan bos dari terdakwa, justru lebih lebih dari itu.

" Riski Fajri itu pemodal utama tambang ilegal Kotanopan sekaligus penyedia alat berat excavator, namun melalui Rijal", ungkap terdakwa saat dikonfrontir.tanpa menyebut siapa Risky Fajri dan Rijal.

Saksi Kristian menyebutkan, dalam penangkapan kedua terdakwa di pimpin langsung Kapolsek Kotanopan.

" Farwis kita bawa ke Mapolsek sedang Tarigan sempat kabur dan kita tangkap di pasar Maga", tegas saksi.

Sedangkan 3 saksi lain yang sejenis di hadapan majelis hakim hanya menguatkan keterangan saksi Kristian sebelumnya.

Hakim juga sempat menanyakan dimana barang bukti alat berat excavator saat ini, dijawab saksi barang bukti berada di pos Laka Lantas Desa Lumban Pasir.

Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Lusiana Siregar dari Kejari Madina  menyebutkan pada Selasa 04 Pebruari 2025 Ahmad Farwis warga Kotanopan dan operator alat berat Elfianda Tarigan penduduk Pasaman Barat Sumbar akhirnya ditangkap di lokasi Jambur Kotanopan.

Keduanya didakwa melakukan tindakan pidana kegiatan tambang ilegal dan perusakan lingkungan.

Farwis dan Tarigan  yang disidang dalam satu berkas diancan  hukuman maksimal 5 tahun penjara, sebagaimana diatur dalam pasal Primer 158 UU no. 3 tahun 2020 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara ( Minerba) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau dakwaan kedua ( sub sider) pasal 161 UU no 3 tahun 20220 tentang Perubahan UU Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sidang akan dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi Riski Fajri, bos tambang PETI Kotanopan pada persidangan yang akan datang.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak