Opsiberita.com - Penasihat hukum (PH) tiga terdakwa kasus korupsi dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2022 hingga 2024 di Madrasah Aliyah Swasta (MAS) Farhan Syarif Hidayah Sunggal menyebut Kantor Akuntan Publik (KAP) tidak berwenang menetapkan kerugian keuangan negara.
Adapun ketiga terdakwa dalam kasus ini di antaranya ialah Hardriyatul Akbar selaku Bendahara BOS, Rino Tasri dan Bambang Ahmadi Karo-Karo masing-masing sebagai operator di MAS Farhan Syarif Hidayah.
Hal tersebut diutarakan PH para terdakwa, Bambang Santoso didampingi Hendra Julianta, Trisono Baskoro, dan M. Elvian, saat membacakan nota perlawanan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Ruang Sidang Cakra 8 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (7/7/2026).
"Akuntan publik tidak berwenang menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara, sehingga mengakibatkan dakwaan tidak cermat menguraikan tindak pidana yang didakwakan," kata Bambang.
Ia menjelaskan, ketiga kliennya didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama sebesar Rp268,2 juta berdasarkan hasil perhitungan KAP Ribka Aretha dan Rekan sebagaimana yang disampaikan JPU. Menurut pihaknya, dalam menghitung dan menetapkan kerugian keuangan negara hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Kemudian, pihaknya menyatakan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak berwenang memeriksa dan mengadili kasus yang menjerat ketiga kliennya ini.
"Dalam surat dakwaan menyatakan adanya pengutipan biaya ekstrakurikuler dan biaya ujian dari siswa. Sehingga, mengonfirmasi atau membenarkan Pengutipan uang ujian Rp9,8 juta dan uang ekstrakurikuler Rp16,4 juta adalah bersumber dari siswa bukan dari uang negara," ucap Bambang.
Dengan demikian, menurutnya, komponen pengutipan uang ujian dan ekstrakurikuler tidak boleh diperiksa, diadili dan diputus oleh Pengadilan Tipikor. Ditambah, kata dia, ketiga kliennya bukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau penyelenggara negara dan tidak bekerja pada lembaga negara, melainkan hanya guru di sekolah swasta.
"JPU mendakwa para terdakwa melakukan korupsi yang mempersyaratkan adanya unsur kerugian keuangan negara atau perekonomian negara, sehingga di luar uang negara tidak dapat diperiksa, diadili, dan diputus Pengadilan Tipikor," ujarnya.
Pihaknya pun menilai surat dakwaan JPU tidak memenuhi Pasal 143 ayat (2) huruf b Undang-Undang (UU) No. 8 Tahun 1981 Jo. Pasal 75 ayat (2) huruf b UU No. 20 Tahun 2025 tentang KUHAP karena tidak disusun secara cermat, jelas dan lengkap.
"Surat dakwaan JPU tidak cermat karena mencampuradukkan kerugian keuangan negara dengan kerugian uang privat milik siswa. Sehingga mengaburkan objek tindak pidana korupsi dan besaran kerugian keuangan negara. Surat dakwaan JPU tidak menguraikan unsur kesalahan (mens rea) yang didakwakan kepada para terdakwa," ucap Bambang.
Oleh karena itu, PH meminta majelis hakim diketuai Hendra Hutabarat dalam putusan selanya nanti dapat memutuskan bahwa Pengadilan Tipikor pada PN Medan tidak berwenang mengadili kasus ini.
"Menyatakan surat dakwaan JPU tidak cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan. Menyatakan batal demi hukum surat dakwaan JPU. Mengeluarkan para terdakwa dari Rumah Tahanan (Rutan) seketika setelah putusan sela dibacakan," tutur Bambang.
Setelah mendengar nota perlawanan PH para terdakwa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada JPU dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli untuk menyampaikan tanggapan pada Kamis (16/7/2026).
Dalam kasus ini, para terdakwa didakwa dengan dakwaan primer, yakni Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 telah diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 603 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Didakwa juga dengan dakwaan subsider, Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo. Pasal 604 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 huruf c Jo. Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Atau dakwaan kedua, yaitu Pasal 9 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 20 Jo. Pasal 126 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (ob/adm)
