Oknum DPRD Sumut Diduga Nikmati Uang Korupsi Program Smart Village Madina


Opsiberita.com
– Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) periode 2024–2029 diduga turut menikmati aliran dana dari kasus dugaan korupsi program desa digital "Smart Village" yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2023 di Kabupaten Mandailing Natal (Madina).

Kasus korupsi yang kini tengah menjadi sorotan publik dan ramai diberitakan di berbagai media ini tengah ditangani oleh Kejaksaan Tinggi Sumut (Kejatisu) dan telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Madina. Kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai miliaran rupiah.

Tokoh masyarakat Madina, Khairul Saleh Nasution, (3/6/2025), mengungkapkan bahwa oknum anggota DPRD Sumut tersebut diduga menggunakan aliran dana dari program Smart Village untuk membiayai kampanye politiknya saat pencalonan pada Pemilu Legislatif (Pileg) 2024.

"Menurut informasi yang saya terima, oknum tersebut menerima dana sebesar kurang lebih Rp350 juta untuk biaya kampanye, dan juga meminta tambahan sebesar Rp15 juta untuk biaya saksi," ungkap Khairul.

Ia juga menambahkan bahwa bukan hanya satu orang yang menikmati aliran dana program tersebut. Masih ada oknum-oknum lain yang diduga turut terlibat.

"Untuk menjaga marwah institusi Kejaksaan, saya berharap aparat penegak hukum segera menuntaskan kasus ini dengan serius dan profesional," ujar Khairul.

Ia meyakini jika Kejaksaan serius mengusut tuntas kasus ini, maka dugaan korupsi tersebut bisa terbongkar hingga ke akar-akarnya.

Sebelumnya diberitakan, program desa digital "Smart Village" tahun 2023 diperuntukkan bagi 377 desa di Kabupaten Madina. Namun, program ini disinyalir fiktif dan diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp9,4 miliar, dengan rincian anggaran sebesar Rp24,9 juta per desa.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak