Sita Eksekusi Lahan di Desa Karang Gading, Deli Serdang, Sumut


Opsiberita.com
- Pemilik tanah seluas 26 hektar di Dusun V, Desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, kecewa atas pelaksanaan sita eksekusi yang dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Deli Serdang, Selasa (3/6/2025).

Kekecewaan itu, disampaikan oleh Yenti selaku pemilik lahan melalui kuasa hukumnya  Amran Fansori Lubis SH dan Junaidi SH.

Menurut mereka, sita eksekusi tersebut mengambang dan melanggar prosedur hukum. Sebab, dalam amar putusan disebutkan lokasi tanah berada di Desa Telaga Tujuh, sementara tanah milik klien mereka terletak di Desa Karang Gading. Perbedaan letak lokasi ini dianggap krusial dapat mengakibatkan kesalahan fatal dalam proses hukum.

Terlebih lagi,  pelaksanaan sita eksekusi dilakukan tanpa terlebih dahulu dilakukan konstatering (pencocokan fisik objek eksekusi), sebagaimana yang telah mereka mohonkan secara resmi kepada Ketua PN Lubuk Pakam sejak Desember 2023.

"Tadi sudah kita lihat dan kita dengar bersama bahwasanya, baik dari Kepala Desa Karang Gading sendiri dan Camat Labuhan Deli juga dengan tegas dan lugas menerangkan bahwasanya objek tanah yang dilakukan sita eksekusi tadi terletak di desa Karang Gading, Kecamatan Labuhan Deli," kata Amran Fansori Lubis.

Tindakan yang dilakukan PN Lubuk Pakam itu, kata dia, jelas tidak taat prosedur. Semestinya, Ketua PN Lubuk Pakam terlebih dahulu melakukan konstatering terhadap objek sita.

"Tetapi, kita tadi sudah pertanyakan kepada juru sita yang melaksanakan sita eksekusi terhadap objek eksekusi ini, mereka tidak dapat memperlihatkan konstatering terhadap objek sita tersebut. Dengan hal itu, terfaktakan bahwasanya, sita eksekusi yang dilakukan pada hari ini terhadap objek sita tanpa didasari ataupun tanpa disertakan adanya konstatering terhadap objek sita tersebut," ujarnya.

Ia menegaskan, bila suatu objek sita berbentuk tanah, maka memang terlebih dahulu dilakukan konstatering, baru dibuat penetapan sita eksekusi terhadap tanah.

Junaidi SH menceritakan, mulanya kliennya  membeli lahan seluas 26 hektare itu masih rawa-rawa. Lalu mereka bersihkan.

"Kemudian, kita bangunlah kebun sawit tadi, klien kita ini yang menanam kebun sawit. Sampai saat ini tetap kita kuasai sesuai surat yang ada sama kita. Dengan dasar surat kita ini, memang lokasi tanah kita ini ada di Dusun 5, Desa Karang Gading. Bukan di Desa Telaga Tujuh," ujarnya.

Ia pun menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah menguasai tanah milik orang lain.

"Artinya, kita tidak pernah menguasai tanah milik orang lain. Yang berada di Karang Gading adalah milik kita sendiri. Tetapi kemudian, oleh penggugat lokasi disebutkan ada di Desa Telaga Tujuh,  maka itu kita minta konstatering biar batas-batasnya jelas," ujarnya.

Sebelumnya juru sita PN Lubuk Pakam melaksanakan sita eksekusi terhadap objek perkara dalam perkara antara Herbret Benyamin Pasaribu dkk sebagai pemohon eksekusi dan Wagimin dkk sebagai para termohon eksekusi.

Eksekusi itu dihadiri para pemohon dan termohon eksekusi, camat, kepala desa dan petugas kepolisian. Namun, usai pembacaan sita eksekusi, kuasa hukum pemohon Amran Fansori Lubis dan Junaidi memberikan bantahan, menurut mereka objek sita yang disebutkan juru sita berada di Desa Telaga Tujuh adalah keliru.

Sementara, Sekretaris Desa Karang Gading, Sukardi mengatakan, bahwa selama ia menjabat hampir 30 tahun jadi sekretaris desa, sepengetahuannya desa tersebut bernama Karang Gading.

"Bahwa di sini kami baca di sini titik objeknya Desa Telaga Tujuh. Jadi pak, saya sejarah, saya Sekdes sudah hampir 30 tahun, setahu saya ini dari dulu Desa Karang Gading," ucapnya.

Agus Sanjaya, selaku Kepala Desa Karang Gading juga membenarkannya. Menurut dia, dari beberapa camat terdahulu yang pernah melakukan tanda tangan, bahwasanya wilayah itu adalah Karang Gading. Hal senada juga disampaikan Camat Labuhan Deli, Nela Mahfuzah NST, bahwa berdasarkan data yang dimiliiknya desa tersebut adalah Desa Karang Gading.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak