Opsiberita.com – Kepala Rumah Tahanan (Karutan) Kelas I Medan, Andi Surya, hadir dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR RI yang digelar di Aula Tribrata Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Utara. RDP tersebut berlangsung dalam rangka evaluasi pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan dihadiri seluruh unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut.
Rapat dipimpin Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. Dalam arahannya, Sahroni meminta masukan dari masing-masing unsur Forkopimda terkait penyelarasan tugas dan fungsi dengan KUHAP. Ia juga menegaskan komitmen Komisi III dalam pemberantasan narkoba, khususnya di tempat hiburan malam.
“Kami di Komisi III DPR RI sangat mendukung langkah tegas penertiban tempat hiburan malam yang kerap menjadi sarang peredaran narkoba. Sumatera Utara memiliki potensi besar dalam hal ini, dan jika tidak ditindaklanjuti dengan serius, akan berdampak luas bagi generasi muda. Kami ingin aparat bersama Forkopimda benar-benar memberi perhatian penuh,” tegas Ahmad Sahroni.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Ditjenpas Sumut, Yudi Suseno, menyampaikan masukan penting terkait dinamika pemasyarakatan dalam pembahasan RUU KUHAP. Ia menilai meskipun RUU KUHAP telah memuat mekanisme pidana alternatif seperti keadilan restoratif dan jalur khusus, namun belum ada pengaturan yang secara tegas menghubungkan mekanisme tersebut dengan upaya mengurangi overcrowding di Lapas dan Rutan.
“Hal ini berpotensi membuat kelebihan kapasitas tetap menjadi masalah serius dalam sistem pemasyarakatan kita,” ujarnya.
Selain itu, Yudi juga menyoroti soal hak-hak warga binaan yang menurutnya dalam RUU KUHAP sebagian besar hanya berfokus pada tahap pra-eksekusi, yakni tersangka, terdakwa, dan korban. Sementara hak-hak narapidana setelah masuk ke Lapas tidak secara eksplisit diatur, melainkan hanya dilepaskan ke UU Pemasyarakatan.
“Kondisi ini dapat menimbulkan diskriminasi dan memutus kesinambungan perlindungan hak-hak warga binaan,” tambahnya.
Melalui forum tersebut, Kakanwil berharap agar masukan dari jajaran pemasyarakatan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi Komisi III DPR RI dalam menyempurnakan RUU KUHAP. Harapannya, regulasi yang dihasilkan nantinya sejalan dengan tujuan pembinaan, perlindungan hak asasi, serta pengurangan overcrowding di Lapas maupun Rutan.(ob/adm)