Penetapan Tersangka Dugaan Korupsi Smart Village 'Dibatasi' Setingkat Kabid, Kasi Intel Kejari Madina : Itu Tidak Benar


Opsiberita.com
  - Informasi akan ada penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi Smart Village dana desa tahun 2023 namun akan 'diamputasi' hanya sebatas Kepala Bidang ( Kabid) berhembus kencang di tengah masyarakat. 


"Nanti akan ada penetapan tersangka, informasi dari orang dalam TSK akan dibatasi hanya sebatas kabid, sudah ada deal - deal, jadi setingkat kadis akan aman", ucap sumber yang enggan disebutkan namanya belum lama ini.


Sumber tersebut juga menegaskan, pada momen hari anti korupsi sedunia yang jatuh pada 9 Desember, setiap Kejari wajib 'menyetorkan' kasus korupsi yang ditanganinya. 


Dan Kejari Madina kata dia akan menyodorkan kasus Smart village ke pimpinan dan akan menetapkan tersangka. Namun sumber menyebutkan penetapan tersangka hanya sebatas Kabid di dinas tertentu. 


" Sudah ada 'deal - deal', TSK nya hanya setingkat kabid", tegas sumber tersebut. 


Terpisah Kepala Seksi Intelijen ( Kasi Intel) Kejari Madina Jufri Wandi Banjarnahor yang dikonfirmasi melalui pesan aplikasi whatsapp,Selasa pagi (18/11) membantah informasi akan ada penetapan tersangka yang hanya akan dibatasi setingkat Kabid. 


" Informasi itu tidak benar, Terkait smart Vilage tim penyidik  sudah memeriksa saksi saksi dan mengumpulkan barang bukti. Saat ini sedang memintai keterangan ahli. Perihal informasi terkait pembatasan tersangka bahwa itu tidak benar, tim penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan barang bukti bang. Tidak ada pembatasan tersangka"ujarnya.


Bahkan ia pun menegaskan, siapapun yg terlibat nanti akan di mintai pertanggung jawaban tergantung penilaian kesalahan berdasarkan alat bukti dan barang bukti yang ada. (ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak