Opsiberita.com - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas) Sumatera Utara memberikan Remisi Khusus Hari Raya Natal 2025 kepada 3.088 narapidana dan 17 anak binaan yang dinilai telah memenuhi syarat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemberian remisi tersebut dilaksanakan Kamis (25/12) dan dipusatkan di Gereja Oikumene Lapas Kelas I Medan. Kegiatan dihadiri perwakilan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan yang diwakili Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Adhayani Lubis, Kepala Kanwil Ditjenpas Sumut Yudi Suseno, unsur Forkopimda, para Kepala UPT Medan dan sekitarnya, serta pendeta Gereja Injili di Indonesia.
Rangkaian kegiatan diawali dengan ibadah Natal, dilanjutkan pembacaan Surat Keputusan Remisi serta penyerahan remisi secara simbolis kepada perwakilan narapidana dan anak binaan dari UPT Medan dan sekitarnya.
Berdasarkan data Kanwil Ditjenpas Sumut, dari total 3.088 narapidana penerima remisi, sebanyak 3.045 orang menerima Remisi Khusus Sebagian (RK I). Sementara itu, 43 narapidana menerima Remisi Khusus Seluruhnya (RK II) atau langsung bebas.
Para penerima remisi tersebut terdiri atas 1.819 narapidana pidana umum, 19 narapidana yang diatur dalam PP Nomor 28 Tahun 2006, serta 1.250 narapidana berdasarkan PP Nomor 99 Tahun 2012. Seluruhnya telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sebagaimana ditetapkan pemerintah.
Selain narapidana, Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2025 juga diberikan kepada 17 anak binaan. Rinciannya, 16 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Sebagian (PMP I) dan 1 anak binaan menerima Pengurangan Masa Pidana Seluruhnya (PMP II). Seluruh anak binaan penerima merupakan pidana umum.
Pemberian remisi ini merupakan bentuk penghargaan negara atas perubahan perilaku serta kepatuhan warga binaan dalam mengikuti program pembinaan di lembaga pemasyarakatan. Remisi diharapkan menjadi motivasi bagi narapidana dan anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan siap kembali berperan aktif di tengah masyarakat.
Pelaksanaan kegiatan berlangsung aman, tertib, dan khidmat dengan pengamanan dari jajaran Lapas Kelas I Medan serta dukungan aparat kewilayahan. Kegiatan ini sekaligus mencerminkan komitmen Pemasyarakatan dalam menjunjung prinsip keadilan, kemanusiaan, dan kepastian hukum dalam pemenuhan hak warga binaan.
