Aneh, M. Iqbal hingga Sukhairi Tak Dihadirkan sebagai Saksi di Sidang Kasus Suap Kirun–Topan Ginting


Opsiberita.com
-  Persidangan perkara dugaan suap pembangunan jalan di Sumatera Utara yang menjerat Direktur PT Dalihan Natolu Group (DNG) Muhammad Akhirun alias Kirun dan mantan Kepala Dinas PUPR Sumut Topan Ginting kembali menuai sorotan.

Pasalnya, sejumlah pejabat dan aparat penegak hukum yang disebut-sebut dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak pernah dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber menyebutkan, total aliran dana suap dari Kirun mencapai ratusan miliar rupiah, yang diduga diberikan sebagai pelicin agar proyek pembangunan jalan dimenangkan oleh PT DNG.

Namun, sejumlah nama yang pernah diperiksa penyidik KPK justru tidak dipanggil jaksa penuntut umum untuk memberikan keterangan di persidangan. Mereka antara lain mantan Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal M. Iqbal, Kasi Datun saat itu Gomgoman, hingga Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto.

Hal serupa juga terjadi pada pihak eksekutif daerah. Mantan Bupati Mandailing Natal Jakfar Sukhairi Nasution serta mantan Kepala Dinas PUPR Madina Elfi Yanti Harahap yang disebut-sebut menerima aliran dana sebesar Rp7,2 miliar, juga tidak dihadirkan sebagai saksi, meskipun nama-nama tersebut tercantum dalam BAP penyidik KPK.

Diketahui, pada tahun 2025 lalu, publik Mandailing Natal diguncang oleh pengungkapan kasus ini. KPK sempat memanggil sejumlah aparat penegak hukum dari lingkungan Kejaksaan, termasuk Kajatisu Idianto, Kajari Madina M. Iqbal, dan Kasi Datun, untuk dimintai keterangan terkait dugaan penerimaan aliran dana dari Kirun dalam proyek pembangunan beberapa ruas jalan di Sumatera Utara.

Meski demikian, dalam persidangan yang berjalan, nama-nama tersebut seolah tak tersentuh, bahkan sekadar sebagai saksi. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik terkait prinsip persamaan kedudukan di mata hukum serta memunculkan anggapan adanya perlakuan berbeda dalam penanganan perkara ini.

Sorotan pun diarahkan kepada KPK. Lembaga antirasuah itu dinilai tidak transparan dalam menjelaskan alasan tidak menghadirkan para pihak yang disebut dalam BAP, sehingga memunculkan kesan tebang pilih.

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa tidak ada kebutuhan untuk menghadirkan saksi-saksi dimaksud di persidangan, karena keterangan mereka telah disampaikan secara lengkap dalam BAP.

Namun, saat dikonfirmasi lebih lanjut terkait apakah benar nama-nama tersebut dalam BAP disebut menerima aliran dana dari Kirun, yang menjadi dasar pemeriksaan penyidi, Budi tidak memberikan jawaban. Hingga berita ini dikirim ke redaksi, pesan konfirmasi yang dikirim melalui aplikasi WhatsApp telah dibaca, namun belum mendapat tanggapan lanjutan.(ob/afsir)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak