Opsiberita.com - Azizul Siregar, selaku anak almarhumah Khoiriah Harahap, korban meninggal dunia akibat kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Desa Sihepeng Lima, Kecamatan Siabu, Kabupaten Mandailing Natal, bersama keluarga besarnya menyampaikan harapan agar Hakim Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal menjatuhkan putusan yang benar-benar mencerminkan rasa keadilan dalam perkara Nomor 76/Pid.Sus/2026/PN Mdl.
"Kiranya Hakim Tunggal Ayu Muthia Firdaus dalam putusan yang akan dibacakan pada Rabu, 17 Juni 2026, tidak menjadikan tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebagai satu-satunya acuan, mengingat tuntutan tersebut dinilai belum mencerminkan besarnya penderitaan dan kerugian yang dialami keluarga korban akibat meninggalnya ibu kami Khoiriah Harahap", ujar anak korban, Azizul Hakim Siregar kepada wartawan,Rabu (10/6/2026).
Azizul menambahkan, Bagi keluarga korban, hilangnya nyawa seorang ibu tidak dapat disamakan dengan berbagai alasan yang diajukan untuk meringankan hukuman terdakwa. Oleh karena itu, keluarga berharap terdakwa SH binti Tolha Tanjung dijatuhi hukuman penjara sekurang-kurangnya 2 tahun sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum atas akibat yang ditimbulkan dari perbuatannya.
Dalih korban yang menilai bahwa alasan-alasan seperti status terdakwa sebagai Pegawai Negeri Sipil, memiliki anak, maupun kondisi kesehatan yang diklaim dialami terdakwa, tidak seharusnya mengaburkan fakta utama bahwa akibat dari peristiwa tersebut adalah hilangnya nyawa seseorang. Dalam pandangan keluarga korban, pertimbangan yang paling utama seharusnya adalah hak korban dan keluarganya untuk memperoleh keadilan.
Lebih jauh, keluarga korban mengaku sangat kecewa terhadap sikap terdakwa dan keluarganya pasca kejadian. Selama almarhumah Khoiriah Harahap menjalani perawatan intensif selama 12 hari di ruang ICU hingga akhirnya meninggal dunia, keluarga korban menyatakan tidak pernah merasakan adanya empati, dukungan moral, maupun perhatian yang layak dari terdakwa maupun keluarganya.
Kekecewaan tersebut semakin mendalam karena keluarga korban menilai tidak terlihat adanya penyesalan yang sungguh-sungguh dari pihak terdakwa. Sebaliknya, berbagai sikap yang ditunjukkan setelah kejadian justru menimbulkan kesan bahwa penderitaan keluarga korban tidak mendapatkan perhatian sebagaimana mestinya.
Keluarga korban juga meminta agar seluruh dalil yang diajukan untuk meringankan hukuman terdakwa diuji secara ketat dan objektif berdasarkan fakta-fakta persidangan serta alat bukti yang sah, sehingga tidak ada pertimbangan yang diberikan hanya berdasarkan klaim sepihak yang belum terverifikasi.
"Kami hanya meminta keadilan. Ibu kami telah kehilangan nyawanya. Tidak ada hukuman yang dapat mengembalikan beliau kepada kami, tetapi setidaknya putusan pengadilan harus menunjukkan bahwa nyawa seseorang memiliki nilai dan bahwa setiap perbuatan yang menyebabkan hilangnya nyawa harus dipertanggungjawabkan secara adil di hadapan hukum," ujar Azizul Siregar mewakili keluarga korban.
Keluarga korban berharap putusan yang akan dijatuhkan nantinya dapat menjadi wujud keadilan substantif, tidak hanya bagi keluarga Khoiriah Harahap, tetapi juga sebagai pesan bahwa hukum hadir untuk melindungi hak-hak korban dan memberikan pertanggungjawaban yang setimpal atas setiap perbuatan yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.( AFSIR)
