Opsiberita.com - Irwan Siregar, suami korban meninggal dunia akibat ditabrak mengecam tuntutan Jaksa Penuntut Umum ( JPU) Kejari Mandailing Natal ( Madina) yang hanya menuntut terdakwa SH hanya 1 tahun penjara.
"Kami sangat kecewa sekaligus mengecam tuntutan Jaksa Kejari Madina ini,tuntutan ini sangat tidak manusiawi, karena korban istri saya meninggal dunia, betapa murah harga nyawa bagi Jaksa ini", ucap Irwan Siregar didampingi keluarga besarnya usai mendengar pembacaan tuntutan terhadap terdakwa SH di Pengadilan Negeri ( PN) Mandailing Natal, Selasa (9/6/2026).
Dengan nada emosional,Irwan Siregar tampak sangat marah dengan hanya tuntutan 1 tahun terhadap SH, penabrak istrinya Khairiah Harahap.
" Kalau hanya segitu akupun mau nabrak orang, lebih berharga binatang ketimbang nyawa manusia", ucapnya dengan nada geram.
Laporkan JPU Ke Jamwas
Menyikapi tuntutan tersebut, Irwan Siregar dan anaknya Azizul Hakim Siregar menyatakan akan melaporkan tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Madina,Kasipidum maupun Kejari Madina yang menuntut terdakwa sangat rendah.
" Kami akan ke Jakarta, kami akan laporkan JPU ini ke Jamwas Kejagung RI," tegas Irwan Siregar.
Irwan kemudian sudah memprediksi Hakim akan mengurangi 1/3 dari tuntutan Jaksa."Tinggal 8 bulan nanti remisi ke remisi, enak kali dia," tukasnya.
Karena itu, ia meminta agar Hakim dapat memberikan rasa keadilan dan jangan hanya mengacu pada KUHP baru yang justru banyak merugikan korban.
Azizul, anak korban membandingkan kasus serupa di Padangsidempuan beberapa waktu lalu,dengan terdakwa Ahmad Bangun Simanjuntak yang dituntut 5 tahun penjara dan dihukum 3 tahun penjara.
" Padahal antara terdakwa dan korban Bambang Sunardi telah ada perdamaian.Bagaimana dengan kasus kita ini yang tidak ada perdamaian, kenapa ini tidak jadi pertimbangan Jaksa, kenapa Jaksa hanya mengacu pada KUHP baru dan memanfaatkanya untuk memberikan tuntutan ringan bagi terdakwa", beber Azizul.
Dalam nota tuntutannya tim JPU Kejari Madina meminta Hakim tunggal Yuli agar menghukum terdakwa SH yang sehari - hari bekerja di Puskesmas Siabu dengan hukuman 1 tahun penjara.
Selain itu, terdakwa SH juga dihukum membayar denda Rp5 juta kepada korban dan bila tidak sanggup, hukuman terdakwa akan ditambah 5 hari.
Dalam pertimbangan hukumnya,JPU menyebutkan terdakwa terbukti secara hukum melanggar pasal 310 Ayat (4) Undang - undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
JPU juga menyebutkan hal yang memberatkan, akibat kasus tersebut mengakibatkan suka mendalam bagi keluarga korban.
Sedang hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum dan juga menderita patah tulang.
Jaksa Kejari Madina itu juga menegaskan, bahwa penerapan KUHP baru sangat menguntungkan terdakwa.
Seperti diketahui,ancaman hukuman kasus tersebut adalah 6 tahun penjara, namun karena penerapan KUHP baru, dan dengan adanya Pengakuan Bersalah (PB) maka ancaman hukuman dikurang sepertiga.(ob/adm)
