Hakim PN Lubuk Pakam Vonis Bebas Bandar Narkoba, Pengedar Dihukum 5,5 Tahun Penjara




Opsberita.com
- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa Candra Irawan, yang didakwa sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu.

Dalam perkara yang sama, terdakwa lainnya Muhammad Asrul, yang berperan sebagai pengedar, divonis pidana penjara selama lima tahun enam bulan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang yang digelar di PN Lubuk Pakam Kelas IA, Tempat Sidang Labuhan Deli, Kamis (29/1/2026). Majelis hakim dipimpin Muzakir dengan hakim anggota Eduart Marudut Pangihutan dan Roziyanti.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli.

“Menyatakan terdakwa Candra Irawan tidak terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Hakim Ketua Muzakir.

Majelis hakim menilai unsur pidana dalam Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dakwaan primer, tidak terpenuhi.

Selain itu, terdakwa Candra juga dinyatakan tidak terbukti melanggar Pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika sebagaimana dakwaan subsider.

Atas pertimbangan tersebut, majelis hakim memutuskan membebaskan terdakwa Candra Irawan dari seluruh dakwaan penuntut umum.

“Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum,” tegas majelis hakim.

Sementara itu, terdakwa Muhammad Asrul dijatuhi hukuman penjara selama lima tahun enam bulan serta denda Rp1 miliar, dengan ketentuan subsider enam bulan penjara.

Sebelumnya, JPU Michael Tommy Napitupulu menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan pidana penjara tujuh tahun dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun penjara.

Dalam surat dakwaan, JPU mengungkapkan bahwa perkara ini bermula pada Selasa, 12 Agustus 2025, sekitar pukul 12.00 WIB, di Jalan Mesjid, Desa Kolam, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang.

Penangkapan dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa terdakwa Muhammad Asrul kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu-sabu. Petugas dari Polrestabes Medan kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura membeli sabu seharga Rp60 ribu.

Saat transaksi berlangsung, terdakwa Muhammad Asrul langsung ditangkap dengan barang bukti satu bungkus plastik klip berisi sabu-sabu serta uang tunai Rp60 ribu.

Dalam pemeriksaan, terdakwa Muhammad Asrul mengaku bahwa sabu tersebut diperolehnya dari terdakwa Candra Irawan. 

Ia menyebut sabu-sabu itu diambil dari rumah Candra untuk dijual kembali dengan sistem setoran dan pembagian keuntungan.

Berdasarkan pengakuan tersebut, petugas kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap terdakwa Candra Irawan di kediamannya sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepada penyidik, terdakwa Candra Irawan mengakui bahwa sabu-sabu yang disita dari terdakwa Muhammad Asrul merupakan miliknya dan diperoleh dari seseorang bernama Jimmi yang kini masih dalam penyelidikan.

Total barang bukti yang disita dalam perkara ini berupa dua bungkus plastik klip berisi sabu-sabu dengan berat bersih 1,11 gram, yang selanjutnya diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak