Opsiberita.com - Gerakan Anti Rakyat Diskriminasi Sumatera Utara (GARANSI-SU) mendesak Polda Sumut segera menahan Julianty SE tersangka dugaan pemalsuan sertifikat.
Desakan itu disampaikan GARANSI-SU saat menggelar aksi unjukrasa di depan Mapolda Sumut, Jumat (20/2/2026). "Tangkap dan tahan Julianty SE tersangka laporan dugaan pemalsuan sertifikat SHM No 74,"teriak orator aksi.
Pengunjukrasa mendesak Kapolda Sumut melalui Subdit II Harda Bangtah Ditreskrimum untuk melakukan penahanan terhadap tersangka Julianty yang berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP), Nomor : B/SP2HP/3147/XI/RES.1.9/2025/Ditreskrimum, Tanggal 31 Desember 2025, yang ditandatangani atas nama Direktur Reserse Kriminal Umum Kasubdit II Harda Bangtah selaku penyidik AKB Alfiantri Permadi, menetapkan status tersangka Julianty SE terhadap perkara dugaan tindak pidana" Pemalsuan Surat", sebagaimanad imaksud dalam Pasal 263 KUHP.
"Korban selaku pelapor Sutanto telah berjuang mulai dari pelaporannya di Mapolres Asahan tentang pemalsuan surat yang dilakukan Julianty SE sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/271/IVI2025/SPKT/POLRES ASAHANPOLDA SUMATERA UTARA tanggal 15 April 2025 atas nama pelapor Sutanto.
"Sudah tiga kali panggilan penyidik Polres Asahan kepada Julianty SE namun tidak dihadiri dan pihak penyidik Polres Asahan akan melakukan tindakan panggilan paksa, tiba - tiba kasus ditarik Bagwasidik Ditreskrimum Polda Sumut pada bulan Oktober 2025. Wajar kalau kita heran dan bertanya ada apa dengan Polda Sumut?,"teriak orator pengunjukrasa menyampaikan orasinya.
Saat ini sudah terhitung hampir 150 hari kasus di Polda Sumut semua pihak yang terlibat dalam kasus pemalsuan surat telah diperiksa Penyidik Polda Sumut, hasilnya penyidik menetapkan Julianty SE sebagai tersangka.
Selanjutnya penyidik menyampaikan surat panggilan terhadap tersangka Julianty SE dan akan melakukan pemeriksaan guna kepentingan penyidikan terhadap laporan tersebut, akan tetapi tersangka Julianty, SE menurut informasi kembali berulah dengan tidak menghadiri panggilan penyidik dengan alasan sakit tapi tak jelas rumah sakitnya.
"Tindakan tidak kooperatif yang dilakukan Julianty SE hendaknya dapat dijadikan pertimbangan bagi penyidik Polda Sumut untuk segera panggil paksa dan menahan tersangka Julianty SE demi kelancaran penanganan kasus dan sudah hampir 50 hari ditetapkan tersangka kenapa belum juga ditahan. GARANSI-SU khawatir ada dugaan kongkalikong antara penyidik dengan Julianty SE," kata orator.
Untuk itu GARANSI - SU dalam aksi unjukrasanya menuntut agar Polda Sumut menahan tersangka Julianty SE sebagai pelaku pemalsuan surat.
Menetapkan Eks Kepala Kantor BPN Asahan Fachrul Husin sebagai tersangka karena diduga terlibat pemalsuan surat dalam pemecahan sertifikat SHM No74 dan Fachrul Husin saat menjabat berstatus tergugat dalam perkara perdata SHM No. 74.
Menetapkan Kades Asahan Mati Zebriadi Sibarani sebagai tersangka karena diduga kuat terlibat pemalsuan surat dan menyalahgunakan jabatannya. Menetapkan So Huan sebagai tersangka diduga sebagai aktor intelektual yang sebenarnya namun sengaja tidak tersentuh oleh hukum dalam perkara ini.(ob/adm)




