Unjukrasa di Polda Sumut, GARANSI Desak Penahanan Julianty Tersangka Dugaan Pemalsuan Surat Tanah

Massa GARANSI saat berunjukrasa di depan Polda Sumut mendesak penahanan Julianty SE, Jumat (20/2/2026).

Opsiberita.com
 - Puluhan massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi (GARANSI) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Polda Sumut, Jumat (20/2/2026). Aksi tersebut terkait penanganan dugaan tindak pidana pemalsuan surat tanah atau sertifikat tanah yang tengah ditangani penyidik.


Dalam aksinya, massa menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Kapolda Sumut agar serius dan profesional dalam menangani perkara tersebut. Mereka juga meminta agar tersangka Julianty SE segera ditahan.


Koordinator aksi, Syahmurad, dalam orasinya menegaskan bahwa pihaknya mendesak penyidik untuk tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum.


“Kami meminta Kapolda Sumut menahan tersangka Julianty SE terkait dugaan pemalsuan sertifikat. Kami juga mendesak agar empat sertifikat yang diduga palsu segera disita,” ujar Syahmurad di hadapan peserta aksi.


Menurutnya, berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 31 Desember 2025, perkara tersebut telah menetapkan Julianty SE sebagai tersangka dugaan pemalsuan surat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.


Selain itu, massa juga meminta penyidik memeriksa sejumlah pihak yang diduga turut terlibat, termasuk mantan pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Asahan dan oknum kepala desa, terkait dugaan pemecahan sertifikat serta dugaan penghilangan barang bukti.


Mereka juga mendesak penyidik Polda Sumut menyita empat sertifikat yang diduga palsu dari tangan tersangka Julianty, SE.


Mereka juga meminta Polda Sumut memeriksa eks Kepala Kantor BPN Asahan Fachrul Husin yang diduga terlibat dalam pemalsuan sertifikat serta penghilangan barang bukti berupa SHM Nomor 74 yang diduga dipecah menjadi empat sertifikat, yakni SHM Nomor 74, 483, 484 dan SHM 485 atas nama Kadis Asahan Mati Zebriadi Sibarani.


"Kami mendesak Polda Sumut memeriksa Kepala Desa Asahan Madi Zebriadi Sibarani yang diduga membuat pernyataan bohong atau keterangan palsu dan menyalahgunakan jabatannya," ujarnya.


Selain itu, mereka meminta pengusutan dugaan suap dalam kasus pemalsuan sertifikat yang diduga melibatkan Julianty, SE, eks Kepala Kantor BPN Asahan Fachrul Husin, serta Madi Zebriadi Sibarani, serta meminta agar Fachrul Husin, Zebriadi Sibarani dan So Huan ditetapkan sebagai tersangka.


"Usut dan memeriksa pihak-pihak yang diduga menghilangkan barang bukti, mengingat Julianty sebagai tergugat II, So Huan sebagai tergugat V, dan Fachrul Husin sebagai tergugat V diduga melawan putusan pengadilan yang melarang pemecahan dan balik nama sertifikat SHM Nomor 74," ujarnya.


Mereka juga meminta Polda Sumut bertindak profesional serta tidak melakukan kongkalikong dalam penanganan laporan dugaan pemalsuan surat tersebut. Ia menegaskan, dugaan pemalsuan tanah tersebut harus diusut tuntas tanpa pandang bulu. 


“Kita tahu Polda Sumatera Utara mampu menegakkan hukum tanpa pandang bulu. Baik pejabat maupun rakyat biasa, semua harus diproses jika terbukti bersalah. Tegakkanlah hukum, jangan sampai hukum itu tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegasnya.


Massa aksi kemudian diterima oleh perwakilan Polda Sumut, RA Purba dari bidang hukum, didampingi dua penyidik yang menangani perkara tersebut.


RA Purba menyampaikan apresiasi atas aspirasi yang disampaikan massa dan meminta agar perwakilan pengunjuk rasa berdialog secara terbatas.


“Terima kasih dari Gerakan Rakyat Anti Diskriminasi Sumatera Utara terkait permasalahan tadi sudah kami dengar dan permintaannya juga kami tanggapi dengan baik. Penyidiknya sudah kami hadirkan di sini. Permintaan kami berkenan bisa dua, tiga atau empat orang perwakilan nanti kita berdiskusi,” ujarnya.


Namun, massa menolak untuk diwakili dan meminta agar penyidik menjelaskan langsung di hadapan seluruh peserta aksi.


Menanggapi tuntutan tersebut, penyidik yang menangani perkara menjelaskan bahwa laporan tersebut awalnya dibuat di Polres Asahan atas nama pelapor Sutanto dan kemudian dilimpahkan ke Polda Sumut.


“Dalam perkara ini yang dilaporkan atas nama Julianti. Kami sudah melakukan langkah-langkah pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan dan gelar perkara untuk penetapan tersangka terhadap Julianti,” ujar penyidik.


Ia menambahkan, pihaknya telah melayangkan surat panggilan kepada tersangka untuk hadir pada Selasa, 24 Februari mendatang.


“Kami sudah melakukan pemanggilan terhadap tersangka Julianti untuk hadir tanggal 24 hari Selasa depan,” katanya.


Menjawab pertanyaan massa terkait dugaan keterlibatan mantan Kepala BPN Kabupaten Asahan dan Kepala Desa Asahan Mati, penyidik menyebut keduanya telah dimintai keterangan sebagai saksi.


“Terkait Kepala Desa Asahan Mati dan pihak BPN, itu semua sudah kita mintai keterangan sebagai saksi dalam perkara ini. Apabila nantinya ditemukan bukti-bukti yang cukup, tidak menutup kemungkinan akan kami tindak lanjuti untuk proses penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.


Aksi berlangsung tertib dengan pengawalan aparat kepolisian. Setelah mendengarkan penjelasan dari pihak penyidik, massa membubarkan diri dengan tetap menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum kasus tersebut.(ob/adm)

Lebih baru Lebih lama

Iklan

Formulir Kontak