Opsiberita.com – Laporan dugaan penganiayaan yang dialami istri seorang jurnalis media siber di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) hampir setahun mengendap tanpa kejelasan penetapan tersangka.
Peristiwa tersebut telah dilaporkan melalui SPKT Polres Mandailing Natal pada Jumat, 14 Februari 2025, sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) Nomor: STPL/107/III/2025/SPKT/POLRES MANDAILING NATAL/POLDA SUMUT tertanggal 14 Maret 2025.
Pelapor, M Syawaluddin, melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap istrinya yang terjadi di Kelurahan Panyabungan III.
Dalam perjalanan penanganannya, status perkara telah ditingkatkan dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu dibuktikan dengan diterbitkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor: B/67/VII/RES.1.6./2025/Reskrim.
Namun hingga Rabu (25/02/2026), belum ada penetapan tersangka. Terduga pelaku disebut masih bebas beraktivitas.
Melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SPPHP) Nomor: B/18/RES.1.6./2026/Reskrim, penyidik menjelaskan bahwa saksi-saksi dalam perkara tersebut belum bersedia hadir untuk dimintai keterangan.
Syawaluddin berharap penyidik Satreskrim Polres Mandailing Natal dapat bekerja secara profesional dan proporsional.
“Saya berharap pihak penyidik Sat Reskrim Polres Madina proporsional dalam menjalankan tugas dan bekerja sesuai KUHAP, agar proses hukum yang berkeadilan dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ujarnya, Rabu (25/02/2026).
Ia juga berharap agar pelaku segera ditahan dan diajukan ke persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Sementara itu, Kapolres Madina AKBP Bagus Priandy SIK, M.Si melalui Kasi Humas AKP Megawati menjelaskan bahwa perkara tersebut telah berada pada tahap penyidikan.
Menurutnya, penyidik telah dua kali melayangkan surat pemanggilan terhadap saksi, namun belum mendapat respons kehadiran.
“Untuk laporan sudah naik sidik. Saksi-saksi sudah dipanggil dua kali, tapi tidak hadir. Tinggal menunggu kehadiran saksi-saksinya, baru bisa kita gelarkan untuk penetapan tersangkanya,” jelasnya, Jumat (27/02/2026).
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih menunggu kehadiran para saksi untuk melanjutkan proses gelar perkara dan menentukan status hukum terlapor.(ob/afsir)
